
LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Kasus dugaan korupsi pengadaan seragam gratis untuk siswa siswi SD dan SMP resmi dilaporkan ke Mapolda Sulsel. Jumat 1 Agustus 2025.
Lembaga Study Hukum dan Advokasi Rakyat (LASKAR) Sulawesi Selatan (Sulsel) atas dugaan korupsi penggunaan anggaran program seragam gratis senilai Rp 18 miliar di Sekretariat Daerah Pemkot Makassar.
Ilyas Maulana, S.H. ikut mendampingi Direktur Eksekutif LASKAR Sulsel, Ilank Radjab saat melakukan pelaporan tersebut di Subdit 3 Tipikor Polda Sulsel.
Untuk diketahui Ilyas Maulana adalah Tim Hukum MULIA saat pemilihan wali kota (Pilwakot) makassar 2024 lalu.
Saat Pilwalkot, Ilyas punya peran penting, berkat tangan dingin alumni fakultas hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar itu, Sejumlah Panitia Penyelenggara Kecamatan (PPK) harus diganti.
“Ia saya ikut mendampingi pak Ketua Laskar Sulsel saat pelaporan kemarin, Kalau salah ya salah, Kita laporkan. Tetapi kita menunggu hasil dari laporan dugaan korupsi itu oleh pihak Subdit 3 Tipikor Polda Sulsel,” terang Ilyas.
“Sedikit tidaknya, Saya ini punya peran besar saat Pilwalkot 2024 lalu untuk mengantarkan pasangan MULIA di tapuk kekuasaan,” pungkas mantan aktivis mahasiswa fakultas hukum UMI Makassar itu.
“Mungkin saudara (Wartawan, red) masih ingat beberapa PPK dipecat jelang Pilwalkot, Itu ada peran besar saya disitu sebagai Tim Hukum Mulia, Yang meminta agar Bawaslu Makassar untuk menganti para penyelenggara ditingkat kecamatan,” tutur Sekertaris Laskar Sulsel itu, Sabtu (2/8).
Sekretaris LASKAR, Ilyas Maulana, S.H., yang juga merupakan mantan tim hukum pasangan Munafri Arifuddin dan Mustika Aliyah (MULIA) dalam Pilkada Wali Kota Makassar sebelumnya, menyatakan bahwa laporan ini bukan manuver politik, melainkan bentuk pertanggungjawaban moral terhadap rakyat.
“Kami tidak datang membawa dendam politik. Kami membawa bukti dan dorongan dari rakyat yang merasa dikhianati. Ada uang negara yang dimainkan. Kami minta penyidik bertindak objektif dan menyeluruh. Semua pihak yang terlibat langsung harus dimintai pertanggungjawaban di depan hukum,” tegas Ilyas. (LN)
























