PHK Ratusan Karyawan, Disnaker Panggil Pihak PDAM Makassar

0
FOTO: Dinas Ketenagakerjaan saat melakukan mediasi antara eks karyawan dan manajemen PDAM Makassar. (Istimewa)
FOTO: Dinas Ketenagakerjaan saat melakukan mediasi antara eks karyawan dan manajemen PDAM Makassar. (Istimewa)

LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Makassar memanggil eks karyawan PDAM Makassar yang menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) untuk dilakukan klarifikasi.

Mereka para eks karyawan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) didampingi lembaga bantuan hukum Afiliasi Keadilan Semesta. Mereka diantaranya, Kamaruddin, SH.MH, Tuti Astinah ST,SH.MH dan Drs. Mohamad Isnaini,SH.MH.

Kepada media Tuti Astinah mengatakan pihaknya mendampingi eks karyawan PDAM Makassar saat dilakukan mediasi di kantor Disnaker Kota Makassar selama dua hari Kamis hingga Jum’at (31 Juli – 1 Agustus 2025).

Tuti Astinah dalam keterangannya itu menjelaskan inti dari permasalahan yang diadukan ke Disnaker Makassar, Pekerja pada PDAM menggunakan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

“Ada sebanyak 11 orang di putus hubungan kerja (PHK) secara sepihak pada tanggal 28 Mei 2025 oleh PDAM, Dengan alasan PDAM mengalami kerugian,” ujar Tuti.

Tuti menjelaskan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Jo Undang Undang Nomor 6 tahun 2021 tentang Cipta Kerja, Pasal 61, Huruf A dijelaskan mengatur bahwa tentang pemberian uang kompensasi kepada pekerja/buruh pada saat berakhirnya Perjanjian Kerja Waktu Tertentu itu.

“Kalau merujuk daripada kedua undang-undang itu maka perusahaan (PDAM) wajib memberikan uang kompensasi kepada karyawan,” imbuh kuasa hukum eks karyawan PDAM Makassar itu.

“Pemberian uang kompensasi itu wajib diberikan tiap tahun, Setiap masa kontrak berakhir sebelum di lakukan perpanjangan kontrak baru,” tutur Tuti. Tetapi pada kenyataannya itu tidak dilakukan oleh PDAM makassar,” katanya.

Tuti juga menyoroti soal Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Dia menyebutkan PDAM juga melanggar ketentuan UMK kota Makassar.

“Kemudian, Terkait masalah upah, PDAM juga melanggar ketentuan dengan membayar upah pekerja di bawah ketentuan UMK kota makassar,” tutur Tuti.

“Hasil mediasi hari ini, Pada prinsip nya pihak PDAM mengakui, terkait hak hak karyawan yang memang harus dibayarkan,” kata Tuti menambahkan.

Namun kata Tuti, Menurut pihak management PDAM Makassar pihaknya terkendala dengan adanya aturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait pembatasan pengeluaran anggaran terhadap perusahaan daerah (Perusda).

“Menurut pihak management PDAM Makassar pihaknya terkendala dengan adanya aturan Mendagri terkait pembatasan pengeluaran anggaran terhadap Perusda,” imbuh Tuti.

Oleh karenanya itu pihak Disnaker Kota Makassar, melalui mediator memberikan waktu selama 2 minggu kepada masing masing pihak untuk mencari solusi terbaik guna penyelesaian hak hak karyawan.

“Jadi pada prinsipnya, kami dari LBH selaku kuasa pekerja, hanya mengharapkan adanya itikad baik dari PDAM untuk tetap menyelesaikan hak hak karyawan yang telah diatur di dalam peraturan perundang undangan tentang Ketenagakerjaan.

“Pertama, Pembayaran kompensasi/pesangon para pekerja dan yang kedua kekurangan upah yang harus dibayarkan sesuai ketentuan upah minimun kota Makassar,” kunci Tuti. (LN)

Advertisement