
LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Lembaga Study Hukum dan Advokasi Rakyat (LASKAR) mendesak Kejaksaan Negeri Makassar untuk segera memeriksa Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar dan pihak rekanan terkait dugaan penyimpangan dalam pengadaan seragam sekolah gratis bagi siswa.
Desakan ini disampaikan oleh Juru Bicara LASKAR, Ilyas Maulana, S.H., yang menilai bahwa pengadaan tersebut sarat dengan kejanggalan dan tidak berpihak pada pelaku UMKM lokal.
“Program seragam gratis ini seharusnya melibatkan UMKM di tiap kecamatan, sebagaimana semangat pemberdayaan ekonomi lokal. Namun kenyataannya, seragam justru diborong dari Pasar Butung oleh saudara Roy atas perintah Kepala Dinas Pendidikan. Ini patut dicurigai,” tegas Ilyas dalam pernyataan resminya, Senin (28/7).
Menurut Ilyas, tindakan tersebut bukan hanya mengabaikan instruksi pemberdayaan masyarakat, tetapi juga berpotensi merugikan keuangan daerah. “Kami melihat ada indikasi penyalahgunaan wewenang dan praktik monopoli dalam proses pengadaan ini. Kejaksaan harus segera turun tangan dan memanggil pihak-pihak yang terlibat, termasuk Kepala Dinas Pendidikan,” lanjutnya.
LASKAR menilai bahwa kasus ini harus menjadi perhatian serius karena menyangkut kepercayaan publik terhadap program pemerintah. “Jangan ada yang bermain-main dengan hak rakyat, apalagi di sektor pendidikan. Kami minta agar kasus ini diusut tuntas sampai ke akar-akarnya,” tegas Ilyas.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Pendidikan Kota Makassar belum memberikan klarifikasi atas tudingan tersebut.
Sebelumnya, Jumat (26/7) Awak media mengkonfirmasi terkait Harga Perkiraan Sendiri (HPS) pengadaan seragam gratis bagi siswa siswa-siswi SD/SMP di Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Makassar, Andi Zulkifly Nanda, S.STP, M.Si.
Beberapa temuan sampel dari Lembaga anti korupsi menyebutkan harga HPS dengan harga di salah satu grosir pakaian seragam sekolah di jalan Gunung Merapi, Makassar.
Andi Zulkifly secara tegas menyampaikan temuan Lembaga anti korupsi itu harus disampaikan dengan bukti dan referensi harga sah dari toko.
“Harus dibuktikan dengan referensi harga yang sah dari toko,” tulis Sekda Kota Makassar itu melalui pesan aplikasi WhatsApp miliknya dikutip Jumat (26/7)
“Lampirkan buktinya harga tersebut dari toko dengan spesifikasi bahan kain yang sama,” katanya menambahkan. (LN)
























