Wamen Jabat Komisaris Jadi Sorotan Transparency Internasional

0
FOTO: Logo BUMN (Istimewa)
FOTO: Logo BUMN (Istimewa)

LEGIONNEWS.COM – Sekertaris Jenderal Transparency Internasional (TI) Indonesia, J. Danang Widoyoko mengatakan BUMN sejak dulu memang sulit lepas dari intervensi politik,

Belum setahun menjabat, Presiden Prabowo sudah memperlihatkan sebuah anomali dalam memperkuat Badan Usaha Milik Negara atau BUMN.

Penunjukan Wakil Menteri (Wamen) ditunjuk menjadi komisaris di lingkungan BUMN lebih terkesan sebagai bagi-bagi jabatan, ketimbang menempatkan orang yang punya kapasitas dan integritas yang baik.

Fenomena ini berhimpitan dengan semakin maraknya praktik rangkap jabatan di BUMN, jika dilacak kebelakang Ombudsman RI bahkan pernah menemukan data praktik rangkap jabatan sebanyak 397 di BUMN (2019).

Dalam temuan tersebut, Ombudsman menyebutkan mayoritas komisaris ditempatkan pada anak perusahaan yang kurang menguntungkan, bahkan merugi.

Setelah 5 tahun berlalu, Presiden kembali melakukan kesalahan yang sama. Praktik rangkap jabatan makin menjamur, bahkan dilakukan dalam lingkaran satu kekuasaan presiden, yakni Wakil Menteri.

“BUMN sejak dulu memang sulit lepas dari intervensi politik, misalnya dalam penempatan figur tertentu, misalnya pada level komisaris.” ujar Danang Widoyoko

“Tren kedepan sepertinya intervensi semacam ini akan sampai pada level direksi. Ini tentu menjadi beban bagi BUMN,” tutur Sekjen TI Indonesia.

“Termasuk dalam pembentukan Danantara, dimana pengurusnya juga bagian dari elit politik”, ungkap Danang Widoyoko.

Sorotan juga datang dari Peneliti Economic Governance TI Indonesia, Asri Widayati. Ia menilai menempatkan Wakil Menteri (Wamen) fenomena komisaris dari jalur politik menjadi kesalahan yang berulang ulang.

“Fenomena komisaris dari jalur politik menjadi kesalahan berulang, ini menjadi bagian dari konflik kepentingan, fungsi-fungsi strategis yang melekat pada komisaris seperti pengawasan pada akhirnya akan lumpuh,” ujar Peneliti Economic Governance TI Indonesia itu.

“Apakah penguatan BUMN yang diliputi rangkap dan bagi-bagi jabatan seperti ini yang dikehendaki Presiden?” tutur Asri Widayati.

Presiden Prabowo harus diingatkan, reformasi tata kelola pemerintahan yang dimuat dalam Asta Cita sangat jelas menyebut soal “Menguatkan manajemen BUMN yang profesional dan berintegritas serta bebas dari kepentingan politik praktis”.

Namun penempatan wakil Menteri dan para kroni politik dalan jajaran komisaris dan direksi BUMN sangat jelas mengingkari Asta Cita tersebut.

Keberanian politik dari Presiden tentu sangat dibutuhkan, janji politik untuk memperkuat BUMN tentu akan sulit terwujud jika nuansa politik lebih dominan dalam pengelolaan BUMN.

Ada 33 wakil Menteri + 1 wakil PCO yang juga merangkap sebagai komisaris. Dimulai dari pucuk BUMN saat ini, Super Holding BP Danantara dimana salah satu Boardnya dijabat oleh Donny Oskaria yang juga adalah wakil Menteri BUMN.

Berikutnya adalah PT Pertamina (Persero) dan sub holdingnya merupakan BUMN yang paling banyak menempatkan wakil Menteri sebagai komisarisnya yakni sebanyak 6 (ENAM) wakil menteri.

Ada Wamen Investasi & Hilirisasi / BKPM Todotua Pasaribu sebagai Wakil Komisaris Utama PT Pertamina (Persero).

Wamen Wamendiktisaintek Stella Christie dan Wakil Kepala PCO M. Qodari sebagai komisaris di PT Pertamina Hulu Energi.

Wamen Koperasi Ferry Juliantono sebagai komisaris di PT Pertamina Patra Niaga,

Wamen Luar Negeri Arif Havas Oegroseno sebagai Komisaris di PT Pertamina International Shipping, dan Wamen Kesehatan Dante Saksono sebagai Komisaris di PT Pertamina Bina Medika.

Berikutnya BUMN yang juga menempatkan 6 (ENAM) wakil Menteri dalam jajaran komisaris ada PT Telkom Indonesia dan sub holdingnya.

Ada Wamen Komunikasi & Digital Angga Raka Prabowo sebagai Komisaris Utama PT Telkom Indonesia,

Wamen ATR/BPN Ossy Dermawan dan Wamen Imigrasi & Pemasyarakatan Silmy Karim sebagai Komisaris PT Telkom Indonesia.

Berikutnya di sub holding PT Telkom Indonesia menempatkan 3 (TIGA) wakil Menteri yakni Wamen Lingkungan Hidup Diaz Hendropriyono sebagai Komisaris Utama dan Wamen Desa & Pembangunan Daerah Tertinggal Ahmad Riza Patria sebagai Komisaris di PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel), kemudian Wamen Kependudukan & KB Ratu Isyana Bagoes Oka sebagai Komisaris di PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk.

Perlindungan Anak Veronica Tan dengan PT Citilink Indonesia. Wamen ESDM Yuliot Tanjung dengan PT Bank Mandiri. Wamen P2MI / Wakil Kepala BP2MI Christina Aryani dengan PT Semen Indonesia (Persero) Tbk. Wamen Sekretaris Negara Juri Ardiantoro dengan PT Jasa Marga (Persero) Tbk. Terakhir apa urusan tugas Wamen HAM Mugiyanto dengan InJourney Aviation Services?

Penempatan Wakil Menteri dalam jajaran komisaris BUMN justru makin memperlihatkan lemahnya tata kelola perusahaan negara, alih-alih mau memperkuat. Penempatan pejabat publik dan politisi sebagai pengurus BUMN seharusnya dapat dipahami hanya akan semakin memperbesar risiko konflik kepentingan dan korupsi.

Larangan Wamen Rangkap Jabatan Jadi Komisaris

Larangan wakil menteri rangkap jabatan menjadi komisaris disinggung dalam Putusan 21/PUU-XXIII/2025 terkait uji materi Undang-Undang Kementerian Negara Nomor 3 Tahun 2008. Dalam dokumen putusan tersebut, dalil pemohon yang menilai adanya putusan MK yang melarang rangkap jabatan bagi menteri juga berlaku untuk wakil menteri, termasuk rangkap jabatan sebagai komisaris.

Dengan adanya penegasan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XVII/2019, maka terang bahwa wakil menteri juga dilarang merangkap jabatan lain sebagaimana disebut dalam Pasal 23 UU 39/2008,” tulis putusan MK yang ditetapkan hari ini, Kamis (17/7/2025).

Penelusuran Kompas.com, Putusan MK Nomor 80/PUU-XVII/2019 yang dimaksud berkaitan dengan pertimbangan MK yang menegaskan larangan rangkap jabatan untuk wakil menteri.

Putusan ini mengatakan, jabatan menteri dan wakil menteri sama-sama ditunjuk oleh presiden sehingga memiliki status yang sama.

Dengan status demikian, maka seluruh larangan rangkap jabatan yang berlaku bagi menteri sebagaimana diatur dalam Pasal 23 UU 39/2008 berlaku pula bagi wakil menteri,” tulis putusan 80/2019 itu.

Alasan pertimbangan itu dibuat MK agar wakil menteri fokus pada beban kerja yang memerlukan penanganan secara khusus di kementeriannya sebagai alasan perlunya diangkat wakil menteri di kementerian tertentu. (*)

CP; Asri Widayati (awidayati@ti.or.id)

Advertisement