RUU KUHAP: DPR dan Pemerintah Setuju Pengacara dapat Mengajukan Keberatan saat Mendampingi Kliennya

FOTO: Ilustrasi Penasihat Hukum dan Klien. (Properti via Google) 
FOTO: Ilustrasi Penasihat Hukum dan Klien. (Properti via Google) 

LEGIONNEWS.COM – Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membahas RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Pemerintah diwakili Wamenkum Eddy OS Hiariej membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHAP di ruang apat kerja Komisi III DPR RI, Rabu (9/7/2025).

Dari rapat perdana Panitia Kerja (Panja) RUU KUHAP itu, DPR) dan Pemerintah sepakat untuk memberi advokat untuk mengajukan keberatan saat mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan oleh penyidik lewat revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menjelaskan bahwa perubahan tersebut merupakan usulan dari DPR karena peran advokat kerap dibatasi hanya sebagai pencatat saat mendampingi tersangka dalam pemeriksaan.

“Kalau advokat kan keluhannya selama ini kita ke kantor polisi, ya kan, kayak saya dulu dampingi para tersangka makar itu kita cuma disuruh duduk diam catat,” ujar Habiburokhman dalam rapat perdana Panja RUU KUHAP di DPR RI, Rabu (9/7).

Menurut dia, Pasal 33 dalam draf RUU KUHAP masih menggunakan materi lama, yakni advokat hanya boleh “melihat dan mendengar” selama proses pemeriksaan.

Politikus Gerindra itu menilai ketentuan tersebut justru membatasi fungsi advokat saat melakukan pendampingan yang bertujuan untuk melakukan pembelaan

Padahal kan seharusnya advokat namanya membela kepentingan klien, boleh ngomong dong. Jadi diubah, diusulkan Pasal 33: dalam hal penyidik sedang melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, advokat mendampingi selama jalannya pemeriksaan,” kata dia.

Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra menambahkan bahwa rumusan tersebut sengaja dibuat ringkas untuk menghindari tafsir sempit atas peran advokat.

“Kalau nanti menyebutkan mencatat, mendengar, nanti di luar mencatat dan mendengar enggak boleh. Maka kita hanya mengatakan… advokat mendampingi selama jalannya pemeriksaan. Jadi kita tidak melimitasi kewenangan dari advokat,” kata Soedeson.

“Kami kira dalam rangka due process of law, usulan itu tidak berlebihan,” ujar dia. (*)

Advertisement