JAN Sulsel Nilai Klarifikasi Polres Bulukumba Terkesan Normatif, Desak Penegakan Hukum yang Transparan

FOTO: Mapolres Bulukumba, Jl. Pahlawan, Polewali, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan. (Properti pedoman rakyat via google)
FOTO: Mapolres Bulukumba, Jl. Pahlawan, Polewali, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan. (Properti pedoman rakyat via google)

LEGIONNEWS.COM – BULUKUMBA, Jaringan Advokasi Narkotika (JAN) Sulawesi Selatan menanggapi serius klarifikasi yang disampaikan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Bulukumba terkait dugaan praktik “86” atau suap dalam penanganan kasus narkoba di Kecamatan Kajang.

Juru Bicara JAN Sulsel, Ilhamzah, menilai pernyataan resmi Kasat Narkoba Polres Bulukumba, AKP Akhmad Risal, yang membantah tudingan tersebut belum menyentuh substansi dugaan publik dan cenderung bersifat normatif.

“Penegasan bahwa ‘semua telah diproses sesuai prosedur’ itu pernyataan standar. Tapi apa indikator obyektif yang memastikan tidak ada intervensi atau praktik suap di balik penanganan kasus tersebut? Masyarakat butuh bukti nyata, bukan hanya bantahan sepihak,” tegas Ilhamzah, Kamis (10/07/2025).

Menurut Ilhamzah, dalam konteks hukum, bantahan terhadap dugaan penyimpangan tidak cukup hanya dengan klarifikasi internal, apalagi jika dilakukan oleh pihak yang tengah menjadi sorotan. Harus ada mekanisme penelusuran independen dan partisipatif, yang melibatkan institusi pengawas eksternal seperti Kompolnas, Ombudsman, hingga pengawasan oleh masyarakat sipil.

“Propam memang telah melakukan klarifikasi, tapi periksaannya internal. Bagaimana dengan audit transparansi terhadap proses penanganan perkara? Apakah ada rekam digital penangkapan? Apakah ada rekaman CCTV atau dokumentasi lain? Kita bicara integritas hukum, bukan sekadar narasi pembelaan,” sambungnya.

JAN Sulsel juga menyoroti pernyataan Polres Bulukumba yang menyebut dua tersangka telah ditahan dan satu pelaku lain telah diterbitkan DPO. Ilhamzah mempertanyakan apakah proses pemanggilan dan penetapan DPO sudah sesuai dengan prinsip due process of law dan tidak menjadi alat legitimasi belaka untuk menutupi celah dalam proses sebelumnya.

“Kami tidak dalam posisi mengintervensi proses hukum. Tapi sebagai masyarakat sipil, kami berhak mengawasi apakah Polres benar-benar melakukan tindakan hukum secara adil dan akuntabel, atau hanya ingin memulihkan citra karena sorotan publik,” ujarnya.

Ilhamzah menambahkan, pihaknya telah menerima sejumlah aduan masyarakat terkait praktik-praktik kompromi di lapangan dalam penanganan kasus narkoba, termasuk dugaan intimidasi saksi dan permainan status hukum pelaku.

“Kami meminta Kapolda Sulsel agar menugaskan tim independen untuk mengevaluasi kinerja Satres Narkoba Polres Bulukumba secara menyeluruh, termasuk membuka jalur pengaduan khusus untuk masyarakat Kajang dan sekitarnya yang merasa punya informasi penting,” pungkasnya.

Sebagai penutup, JAN Sulsel menegaskan pentingnya keterbukaan informasi dan transparansi dalam setiap proses penegakan hukum narkoba. “Jika Polres Bulukumba yakin bekerja profesional, maka tidak perlu alergi terhadap kritik dan pengawasan publik. Justru itu yang akan menguatkan integritas institusi,” tutup Ilhamzah. (*)

Advertisement