
LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Pernyataan Kalapas Bollangi yang membantah keterlibatan narapidana berinisial SN dalam kasus terbaru yang tengah dikembangkan pihak kepolisian menuai sorotan. Sejumlah kalangan menilai pernyataan Kalapas yang menyimpulkan bahwa “tidak benar SN kembali diamankan” justru telah melewati batas kewenangannya, apalagi saat konfirmasi resmi dari penyidik belum sampai ke Lapas Bollangi.
“Sampai saat ini, proses pengembangan kasus oleh aparat penegak hukum belum selesai dan belum mengarah secara resmi ke Lapas Bollangi. Kalapas seharusnya menahan diri, bukan malah berperan layaknya juru bicara narapidana,” ujar Andi Wawan salah satu praktisi hukum di Makassar. Senin (23/6/2025)
Dikatakannya, Poin krusial yang tak dijawab oleh Kalapas adalah soal komunikasi ilegal yang dilakukan oleh SN selama di dalam Lapas.
Dalam pengungkapan sebelumnya, Pihak Kalapas membenarkan telah mengamankan telepon genggam milik SN Narapidana (Napi), namun hingga kini belum ada penjelasan transparan: apa isi komunikasi itu? Kepada siapa SN berkomunikasi? Dan untuk tujuan apa?
Jika ternyata terdapat pembiaran atas kepemilikan dan penggunaan alat komunikasi oleh napi di dalam lapas, maka bukan hanya SN yang harus dimintai pertanggungjawaban hukum, tetapi juga jajaran Lapas Bollangi.
Kalapas Bisa Dipidana Jika Mengetahui Tindak Pidana Tapi Tidak Melaporkan
Dikatakannya, Perlu diingat, jika Kalapas mengetahui adanya dugaan tindak pidana yang terjadi di dalam Lapas, seperti peredaran narkoba, pengendalian jaringan kejahatan, atau komunikasi ilegal, namun tidak melaporkannya kepada pihak berwenang, maka Kalapas bisa terjerat pidana. Hal ini diatur dalam: Pasal 108 KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana):
“Setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan atau menjadi korban suatu peristiwa yang patut diduga sebagai tindak pidana, wajib segera melaporkan hal itu kepada penyidik atau pejabat yang berwenang menerima laporan.”
Selain itu, dalam konteks sebagai pejabat publik, Kalapas juga dapat dikenai sanksi berdasarkan:
Pasal 21 UU Tipikor (UU No. 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001):
“Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung proses penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa, dapat dipidana.”
“Dengan demikian, apabila
Kalapas mengetahui penggunaan HP oleh napi namun tidak mengambil langkah hukum atau bahkan menghalangi penyidikan, maka ia berpotensi dilaporkan karena turut serta merintangi proses hukum,” imbuh Andi Wawan.
Kini, publik menunggu transparansi dari aparat penegak hukum—khususnya terkait komunikasi SN. Jangan sampai penegakan hukum berhenti hanya pada siapa yang tertangkap tangan, sementara aktor-aktor pendukung di balik jeruji tak tersentuh.
Melansir dari Radar Makassar terbitan Minggu (22/6) Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Bollangi, Gunawan kepada media membantah terkait Pemberitaan, Gunawan menyebutkan hal tersebut tidak benar lantaran pihaknya hingga saat ini belum menerima informasi dari pihak Kepolisian.
“Tidak benar itu dinda berita tersebut, kami juga tidak ada info dari Pihak Polda,” ujarnya melalui via pesan singkat WhatsApp, Sabtu (21/062025).
Ia mengakui pada saat mendapatkan informasi melalui berita yang disebut adalah salah satu napi dari Lapas Narkotika Bollangi, pihaknya lansung bergerak cepat mengamankan yang bersangkutan.
“Iya saya mendapat laporan segera kami segera merespon/ bertindak karena namanya disebut dalam pemberitaan” kata Gunawan
Gunawan, juga memastikan saat ini Soni tidak terlibat pengungkapan yang dilakukan Ditresnarkoba Polda Sulsel.
“Sampai saat ini tidak ada informasi dari Polda dinda,” sebutnya
Sebelumnya diberitakan Organisasi masyarakat (ormas) Islam, Brigade Muslim Indonesia atau BMI ikut angkat suara terkait dengan kasus yang ini saat ini tengah ditangani oleh Subdit 3 Unit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Selatan (Sulsel). (*)
























