
LEGIONNEWS.COM – GOWA, Dua orang bersaudara masing-masing lelaki SF (45) dan lelaki ML (47) terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas oleh personil Tim Black Horse Unit Reskrim Polsek Pallangga kendati pada saat dilakukan penangkapan di salah satu jalan di wilayah Kecamatan Pallangga, yang bersangkutan melakukan perlawan terhadap petugas dan hendak melarikan diri.
Kanit Reskrim Polsek Pallangga IPDA Syamsuar SH yang memimpin penangkapan itu ketika ditemui wartawan membenarkan kejadian tersebut.
“Pada saat akan ditangkap, yang bersangkutan melakukan perlawanan kepada anggota kemudian keduanya melarikan diri sehingga terjadi kejar-kejaran dengan anggota kami dan terpaksa kami mangambil tindakan tegas terukur untuk melumpuhkan kedua lelaki tersebut karena tembakan peringatan yang kami lakukan tidak diindahkan” ungkap Syamsuar.
Lelaki SF dan lelaki ML sendiri adalah residivis kasus pencurian dan telah buron selama setahun lebih untuk kasus yang sama.
Berdasarkan LP/B/59/V/2024/SPKT/POLSEK PALLANGGA/POLRES GOWA tertanggal 02 Mei 2024 lelaki SF dan lelaki ML telah melakukan pencurian di salah satu rumah warga yang lagi kosong di Jl. Baso Dg Ngawing Lingkungan Pekang Labbu Kelurahan Tetebatu Kecamatan Pallangga Kabupaten Gowa.
Korban atas nama perempuan Djamila pada saat itu menderita kerugian sekitar Rp. 20.000.000 dan pelaku masih dalam lidik.
Pada tanggal 26 Januari 2025, pelaku kembali melakukan aksinya di rumah yang sama yang juga pada saat itu sedang kosong dan menggasak empat buah ban dan velg mobil, satu unit mesin pencuci karpet, satu unit mesin blower, satu unit setrika press, satu unit travo, satu unit mesin air, satu buah panci presto, satu unit happy cell dan satu set blender dengan total kerugian ditaksir juga mencapai Rp. 20.000.000 yang kesemuanya tertuang dalam LP/B/08/I/2025/SPKT/POLSEK PALLANGGA/POLRES GOWA tertanggal 30 Januari 2025
Namun aksi kedua lelaki yang diduga pelaku tersebut pada kali itu berhasil digagalkan oleh salah seorang anggota Satuan Narkoba Polres Gowa yang tengah melintas tetapi terduga pelaku berhasil melarikan diri ke area persawahan di sekitar tempat kejadian.
Tepat pada pukul 02.30 wita Minggu dini hari tanggal 15 Juni 2025, kedua lelaki bersaudara yang diduga adalah pelaku pencurian di rumah kosong tersebut kini tak lagi bisa lolos dari kejaran Tim Black Horse Unit Reskrim Polsek Pallangga dan terpaksa harus bertekuk lutut dihadapan petugas dengan luka tembak di salah satu kaki masing-masing karena melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri.
Saat ini keduanya telah mendapatkan perawatan medis di RS Bhayangkara Polri Jl. Mappaouddang Makassar dan telah mendekam dibalik jeruji besi rutan Polsek Pallangga untuk bersiap mempertanggung jawabkan perbuatannya karena pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara. (SJY)