LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama PDAM Makassar, Hamzah Ahmad kabarnya memilih berlibur di pulau Dewata Bali selama libur panjang saat ini. Usai ratusan karyawan dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja alias PHK.
Awak media telah menghubungi Plt Kepala Seksi Humas PDAM Makassar, Hasan melalui pesan dan telpon WhatsApp miliknya. Namun Hasan enggan memberikan jawabannya.
Dari laman akun media sosial Facebook miliknya @anca umi seperti dilihat Jumat (30/5). Nampak Plt Dirut PDAM Makassar itu sedang berlibur diatas perbukitan yang disebut sebut sumber terpercaya di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) pria yang biasa disapa Anca itu sedang berlibur di provinsi Bali.
Data yang diterima awak media sementara ini terdapat 299 pekerja di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar telah diputus kontrak. Sementara 90 orang tidak dilakukan pemutusan kontrak kerja.
Forum Merah Putih Indonesia mendesak agar DPRD Kota Makassar segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna mengevaluasi penunjukan Plt Direktur Utama dan Direktur Keuangan PDAM yang dinilai oleh lembaga tersebut tidak sesuai ketentuan dan berpotensi melanggar sejumlah regulasi.
Ketua Forum Merah Putih Indonesia, M. Ichsan, SE., MH., menyatakan bahwa penunjukan Plt oleh Wali Kota Makassar pada 21 April 2025 telah menimbulkan kekhawatiran publik karena terindikasi melanggar Permendagri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Badan Usaha Milik Daerah Air Minum (BUMDAM), khususnya Pasal 71 dan Pasal 24 mengenai kewenangan serta batas waktu pelaksanaan tugas Plt.
Ambil Keputusan Strategis di Luar Kewenangan
Ichsan menyoroti bahwa Plt Direktur Utama PDAM Makassar, Hamzah Ahmad, diduga telah mengambil sejumlah keputusan strategis yang seharusnya tidak dilakukan oleh pejabat sementara. Salah satunya adalah pernyataan dalam konferensi pers pada 9 Mei 2025 yang menyebut keuangan PDAM bermasalah, tanpa disertai data yang transparan.
“Justifikasi bahwa PDAM dalam kondisi keuangan bermasalah seharusnya disampaikan secara objektif berdasarkan data riil, bukan opini yang bernuansa politis,” tegas Ichsan.
Ia juga menolak tudingan terhadap proses rekrutmen pegawai PDAM periode 2022–2025 yang dinyatakan cacat prosedur oleh Plt. Menurutnya, rekrutmen saat itu melibatkan lembaga independen dan dilakukan secara representatif.
Sekadar Plt, Tapi Lakukan Langkah Strategis
Sekretaris Forum Merah Putih, Mulyadi, SH., menjelaskan bahwa seorang Plt hanya memiliki kewenangan terbatas untuk menjalankan tugas rutin dan administratif. Berdasarkan Surat Edaran BKN Nomor 2/SE/VII/2019, serta sejumlah regulasi lain, Plt tidak berwenang membuat keputusan strategis seperti penataan organisasi, pengangkatan atau pemberhentian pegawai, hingga alokasi anggaran.
“Tindakan Plt yang melampaui batas ini berpotensi menjadi penyalahgunaan wewenang dan bisa dikategorikan sebagai pelanggaran hukum,” ujar Mulyadi.
Minta DPRD Bertindak
Forum Merah Putih Indonesia meminta DPRD Kota Makassar untuk segera memanggil Wali Kota Makassar selaku Kuasa Pemilik Modal PDAM, serta Plt Direksi PDAM dan seluruh pihak terkait untuk menjelaskan dasar hukum penunjukan serta kebijakan-kebijakan yang telah diambil.
“Jangan sampai perusahaan daerah ini menjadi korban kepentingan politik dan keputusan sepihak dari pejabat yang tidak memahami batasan perannya,” tegas Ichsan.
Forum juga menekankan pentingnya percepatan proses seleksi direksi definitif PDAM Makassar melalui mekanisme lelang jabatan (open bidding) yang objektif, sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. (*)

























