Kejagung Geledah Rumah Nyoya Lee President SGC

0
ILUSTRASI: logo Kejaksaan Agung RI. (SHUTTERSTOCK/WELLA ERISKA)
ILUSTRASI: logo Kejaksaan Agung RI. (SHUTTERSTOCK/WELLA ERISKA)

LEGIONNEWS.COM – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengungkapkan bahwa pihaknya melakukan penggeledahan di kediaman President PT Sugar Group Companies, Purwanti Lee.

Perempuan yang biasa disapa Nyoya Lee ini disebut sebut terseret dalam kasus dugaan korupsi mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar.

Zarof adalah terdakwa kasus dugaan pemufakatan jahat berupa pembantuan suap pada penanganan perkara terpidana kasus pembunuhan, Ronald Tannur, pada tahun 2024 di tingkat kasasi dan gratifikasi pada tahun 2012–2022.

Jaksa Penuntut Umum menuntut Dr Zarof Ricar, SH, S Sos, Mhum, pidana penjara selama 20 tahun. Tuntutan dakwaan itu disampaikan di dalam Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (28/5/2025).

Penggeledahan yang dilakukan di kediaman Purwanti, Setelah tidak memenuhi panggilan penyidik kejaksaan agung untuk dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.

Purwanti Lee merupakan salah satu pengusaha gula di provinsi Lampung. Dia adalah Vice President PT Sugar Group Companies SGC. SGC terdiri dari empat perusahaan yang memproduksi gula dan etanol.

“Salah satu pihak yang dipanggil adalah pengurus dari perusahaan itu. Tetapi, menurut penyidik, waktu dipanggil yang bersangkutan tidak hadir (Purwanti). Nah kemudian oleh penyidik dilakukan penggeledahan di rumahnya,” kata Harli kepada wartawan di Jakarta, Rabu, 28 Mei 2025 lalu.

Sebelumnya, Komisi III DPR mendesak Kejagung untuk menuntaskan kasus tersebut dengan memanggil Sugar Group Company (SGC) milik Gunawan Yusuf terkait ditemukannya bukti catatan tertulis di rumah Zarof Ricar.

Penyidik Kejagung pada 24 Oktober 2024 saat menggeledah rumah kediaman Zarof Ricar di bilangan Jl. Senayan No. 8, Kel. Rawa Barat, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan menemukan dan menyita berbagai mata uang asing total sebesar Rp920 miliar.

Selain kepingan logam mulia emas dengan total seberat 51 kilogram, lalu penyidik menemukan bukti catatan tertulis antara lain “Titipan Lisa“, “Untuk Ronal Tannur:1466/Pid.2024”, “Pak Kuatkan PN”. Namun menurut sumber di Gedung Bundar, sebenarnya terdapat pula bukti catatan tertulis “Perkara Sugar Group Rp200 miliar”.

Zarof Ricar saat menjadi saksi mahkota untuk terdakwa Lisa Rachmat sebagai pengacara Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 7 Mei 2025 mengaku telah menerima Rp50 miliar dari SGC.

“Yang paling besar itu yang perkara kemarin disebut Marubeni. Waktu itu kalau enggak salah saya menerima yang pertama, mungkin sekitar Rp50 (miliar),” ujar Zarof.

“Dia (Sugar Group Company) penggugat atau tergugat, saya juga lupa. Yang jelas, dia minta dikuatkan. Setelah saya lihat berkasnya, ini sih udah pasti menang,” jelas Zarof kepada jaksa. (*)

Advertisement