Dugaan Pungli, LKKN Desak Wali Kota dan Inspektorat Pemkot Makassar Periksa Lurah Daya

0
FOTO: Ilustrasi Pungli (istimewa)
FOTO: Ilustrasi Pungli (istimewa)

LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Lembaga Kontrol Keuangan Negara (LKKN) mendesak Wali Kota dan inspektorat kota Makassar untuk memeriksa Lurah Daya di Kecamatan Biringkanaya.

Hal disampaikan Ketua Umum LKKN, Baharuddin S, Usai dirinya membaca berita terkait praktik pungutan liar alias Pungli dengan mempersewakan beberapa titik pelataran Ruko di poros Jalan Perintis Kemerdekaan.

Dilansir dari ujungjari.com terbitan Jumat (23/5/2025) disebutkan praktik Pungli tersebut tepatnya di depan Ruko Honda dan Coto Parakatte, Jalan Perintis Kemerdekaan.

“Tentu kita berharap agar pak Wali Kota dan jajaran inspektorat Pemkot Makassar, Untuk memanggil oknum Lurah tersebut, Agar diperiksa apakah hal itu betul dilakukan olehnya atau orang lain,” terang Baharuddin Ketua Umum LKKN itu kepada media Sabtu (24/5)

“Diakan ASN, Kalau hal itu terjadi tentu itu sudah perbuatan tindak pidana korupsi, Pertama ada setoran uang yang nilainya jutaan rupiah. Alirannya ini kemana? Apa benar setornya ke ibu Lurah, Nantilah pihak inspektorat yang periksa,” katanya.

Didalam pemberitaan tersebut, Tak tanggung-tanggung, oknum lurah Daya mempersewakan pelataran Ruko Rp2 juta hingga 3 juta per bulan per titik.

Di daerah itu terdapat lebih dari 10 pedagang yang membayar sewa tempat ke oknum lurah.

Disebutkan oleh mantan Ketua RT setempat, Burhanuddin, menyampaikan pemilik ruko tidak terima keberadaan pedagang didepan tempat usahanya itu yang kemudian dipersewakan ke para pedagang.

“Iya, ibu lurah yang ambil langsung sewa tempat pelataran Ruko. Dia yang mempersewakan. Pemilik Ruko marah-marah, dan keberatan karena pelataran Ruko dipersewakan,” tutur Burhanuddin dikutip dari ujungjari.

Terkait dugaan Pungli itu awak media menghubungi Camat Biringkanaya, Juliaman, Hingga berita ini diterbitkan belum ada penjelasan resminya. (LN/Ujungjari)

Advertisement