Padahal sudah Disegel THM Tetap Beraktivitas, BMI-KAPAK 21 Desak Gubernur Sulsel Tutup Permanen Exodus

0
FOTO: Kiri Ketua KAPAK 21, Andi Rahman Saleh dan Ketua Umum BMI Muhammad Zulkifli (Baju hijau) saat berbincang dengan pengelolaan THM Exodus. (Istimewa)
FOTO: Kiri Ketua KAPAK 21, Andi Rahman Saleh dan Ketua Umum BMI Muhammad Zulkifli (Baju hijau) saat berbincang dengan pengelolaan THM Exodus. (Istimewa)

LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Tempat Hiburan Malam (THM) Exodus masih tetap beraktivitas hingga Minggu dini hari (18/5). Meski THM yang berada di Jl Perintis Kemerdekaan itu telah disegel oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan.

Mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa THM tersebut masih beraktivitas seperti biasanya, Dua pimpinan organisasi masyarakat (Ormas) menindaklanjuti informasi dari warga sekitar.

Alhasil informasi tersebut benar adanya, Andi Rahman Saleh Ketua Kerukunan Keluarga Arung Palakka (KAPAK 21) lalu menghubungi Ketua Ormas Islam Brigade Muslim Indonesia atau BMI untuk menyaksikan bahwa THM tersebut masih beraktivitas.

“Tadi saya tanya ke karyawan dan salah satu manajer, Kenapa mereka masih beraktivitas sementara pemerintah provinsi telah menyegel Exodus untuk sementara waktu untuk segera mengurus perijinan agar bisa beraktivitas kembali,”

Kepada media, Ketua KAPAK 21 itu mengatakan, Kalau pihak manajemen Exodus mengabaikan pemerintah daerah tentu hal itu dapat berdampak terhadap THM tersebut.

“Kalau seperti ini tentunya pihak manajemen Exodus seakan akan melawan pemerintah daerah. Yah konsekuensinya bisa saja THM ini ditutup permanen,” tutur Andi Rahman Saleh. Minggu dini hari.

Ditempat yang sama, Ketua Umum BMI Muhammad Zulkifli mengatakan pihak manajemen berdalih bahwa yang mereka hanya menjual berupa makanan dan yang beroperasi hanya resto. Sementara bar tidak menjual minuman beralkohol.

“Tadi kan mereka bilang hanya resto yang beraktivitas dengan menjual makanan. Tapi ada pengunjung yang menikmati minuman beralkohol golongan B,. Sampai mabuk disitu,” ungkap pimpinan ormas Islam ini.

“Sementara izin bar mereka dicabut dan tidak memiliki izin operasional untuk diskotik sehingga dilakukan penyegelan oleh Pemprov Sulsel,” terang Zulkifli.

“Untuk itu kami mendesak agar Gubernur Sulsel menutup secara permanen THM Exodus. Karena pihak pengelola telah mengabaikan pemerintah daerah, Seakan akan hanya memandang sebelah mata sikap tegas Gubernur,” beber mantan aktivis mahasiswa Fakultas Teknik Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar itu.

Untuk diketahui Tim Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko telah melakukan penyegelan terhadap THM Exodus pada Jumat (16/5).

Penyegelan dipimpin langsung Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Andi Arwin Azis disaksikan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta pihak Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Sulawesi Selatan.

Turut hadir dalam penyegelan itu Tim pemeriksaan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Penyegelan setelah prosedur teguran dijalankan.

Andi Arwin menjelaskan, beberapa pelaku usaha memang mengantongi izin, tetapi dokumennya tidak lengkap atau tidak diverifikasi sesuai mekanisme yang berlaku di tingkat provinsi.

Sehingga bersama tim terpadu yang dibentuk melalui Keputusan Gubernur bernama Tim Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, terdiri atas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar), unsur penegakan Perda Satuan Polisi Pamong Praja, serta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) turun melakukan penertiban.

“Ada yang mengantongi izin tapi tidak lengkap dengan dokumen-dokumen pendukungnya. Bahkan ada yang terbit izinnya tapi tidak melalui verifikasi ke instansi atau perangkat daerah terkait berdasarkan kewenangan daerah provinsi. Makanya kami turun bersama tim terpadu,” jelas Arwin.

Ia menambahkan bahwa sebagian tempat hiburan malam telah menyalahi surat pernyataan kepatuhan yang mereka tandatangani sebelumnya.

“Jadi, kami tidak ujuk-ujuk langsung melakukan penyegelan, tetapi kita sudah menerapkan SOP (Standard Operational Procedure) yang seharusnya kami lakukan terhadap pelaku usaha. Terutama dari sisi izin usaha yang harus terpenuhi dalam menjalankan usahanya,” tegasnya.

Hotel Melia Makassar menjadi satu-satunya hotel yang dikenai teguran. Dugaan pelanggaran muncul dari laporan masyarakat terkait aktivitas di lantai 21. Terdapat peralatan Disk Jockey (DJ) yang digunakan. Sedangkan izinnya hanya untuk restoran, bukan bar atau diskotek.

Hotel Melia Makassar menjadi satu-satunya hotel yang dikenai teguran. Dugaan pelanggaran muncul dari laporan masyarakat terkait aktivitas di lantai 21. Terdapat peralatan Disk Jockey (DJ) yang digunakan. Sedangkan izinnya hanya untuk restoran, bukan bar atau diskotek.

“Kita melakukan penertiban di Hotel Melia, lantai 21. Di sana kita dapati dari laporan masyarakat yang sebelumnya ada, itu ternyata terdapat peralatan DJ yang pernah ada di sana. Dibawa oleh orang yang menyewa tempat tersebut dan sifatnya hanya satu kali event saja pada saat itu. Sehingga kami berikan teguran untuk tidak melakukan hal tersebut kembali karena izinnya hanya izin restoran, tidak ada izin bar dan diskotik,” ungkapnya.

Kegiatan penertiban ini mengacu pada Pasal 14 Ayat (1) dan (2) Perda Sulsel Nomor 2 Tahun 2021, yang mengatur penyelenggaraan usaha tertentu agar senantiasa memperhatikan aspek ketenteraman dan ketertiban.

Pemeriksaan dokumen dilakukan langsung oleh Kepala Dinas DPMPTSP Asrul Sani selaku Penanggungjawab dari Tim Terpadu Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang terdiri dari perangkat daerah terkait dan difungsikan untuk memastikan pelaku usaha tidak melanggar ketentuan legal formal.

Bahwa penutupan THM ilegal ini juga merupakan tindak lanjut dari rapat kerja panjang antara DPRD Sulsel dan Pemerintah Provinsi Sulsel yang digelar pada Rabu, 7 Mei 2025 lalu. (LN/*)

Advertisement