
LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) melakukan penyegelan salah satu tempat hiburan malam di jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar. Jumat 16 Mei 2025.
Disegelnya Tempat Hiburan Malam (THM) Exodus itu mendapatkan apresiasi dari Andi Rahman Saleh, Ketua Kerukunan Pemuda Arung Palakka atau KAPAK 21.
Organisasi masyarakat (Ormas) ini menilai keberadaan THM Exodus itu di kecamatan Tamalanrea membuat masyarakat resah.
Pasalnya THM tersebut dekat dengan rumah ibadah dan kawasan pendidikan.
“Tentunya kami masyarakat di kecamatan Tamalanrea merasa puas atas sikap tegas Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman yang telah memerintahkan jajarannya untuk menyegel Exodus,” ujar Ketua KAPAK 21 ini kepada media. Sabtu (17/5).
Menurut Andi Rahmat Saleh, permintaan menutup THM Exodus merupakan aspirasi tokoh-tokoh masyarakat Tamalanrea. Mengingat tempat hiburan malam tersebut dekat dengan permukiman warga.
“Permintaan penutupan Exodus ini merupakan aspirasi tokoh masyarakat dan agama di Tamalanrea. Kami sebagai ormas menindak lanjuti itu bersama rekan rekan dari ormas Islam seperti brigade muslim Indonesia dan organisasi kepemudaan di kecamatan Tamalanrea seperti pemuda pancasila dan karang taruna,” imbuh pria yang biasa disapa Andi Emmang ini.
Untuk itu, Andi Emmang menyebut penyegelan THM Exodus adalah langkah maju dan sikap tegas gubernur Sulawesi Selatan terhadap THM yang melabrak aturan.
“Kami masyarakat tentunya sejalan dengan sikap tegas gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman,” katanya.
“Artinya tidak ada larangan THM di Makassar atau di kabupaten kota lainya di Sulawesi Selatan, tapi harus sesuai peraturan pemerintah,” ujar Andi Emmang.
Selain Exodus, DPMPTSP Sulsel bersama Satpol PP pada pagi tadi juga menutup sedikitnya 6 THM yang juga disegel karena melanggar aturan. (*)