
LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Kasus joki dalam Ujian Tulis Berbasis Komputer Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (UTBK-SNBT) 2025 di Universitas Hasanuddin (Unhas), Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), bakal tidak berhenti terhadap 6 pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Polrestabes Makassar terus melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut di fakultas lainnya di Unhas.
Hal itu disampaikan Kapolrestabes Makassar AKBP Arya Perdana kepada media Kamis 8 Mei 2025.
“Iya kita kembangkan,” ujar Arya Perdana kepada Legion-news.com Kamis,
Untuk diketahui kasus ini pihak kepolisian telah menetapkan 6 pelaku untuk dilakukan penangkapan masing-masing berinisial CAI (19), AL (40), MYI (28), I (32), MS (29), dan ZR (36).
Satu diantaranya merupakan mahasiswi Fakultas Kedokteran Unhas angkatan 2024.
Serta satu orang lainnya berinisial MYI merupakan pegawai honorer di Unhas.
Dari perbuatan melawan hukum itu para pelaku meminta bayaran Rp 200 juta.
Biaya tersebut sebagai uang jasa jika mampu meluluskan peserta tes atau calon mahasiswa di Fakultas Kedokteran (FK) Unhas.
“Ini sindikat ya, jadi terorganisir, satu sama lain saling mengenal dan membuat gerakan yang terorganisir,” ungkap AKBP Arya Perdana saat menggelar Konferensi Selasa (7/5)
“Makanya kami katakan sebuah sindikat, karena memang ini teratur sekali cara mainnya,” tutur pria berpangkat tiga melati itu.
Dia melanjutkan, pengguna jasa para pelaku sejauh ini baru terdeteksi satu orang. Pengguna jasa hendak mendaftar di Fakultas Kedokteran Unhas.
“Ada yang guru les, ada juga pegawai di Unhas, ada mahasiswi juga,” ungkap Arya.
Terpisah, Ketua Satuan Tugas (Satgas) Keamanan Unhas, Prof. Amir Ilyas dalam keterangannya mengatakan dengan dengan ditangkapnya para pelaku Joki, Hal itu tentunya akan merugikan peserta lain UTBK.
Dikatakannya, Para joki penggunaan aplikasi yang terungkap dan ternyata didalangi tim IT.
“Tim IT kami yang terlibat yang tentunya mempunyai peranan memasukan aplikasi sehingga memudahkan pelaku (Admin IT) meremote dari luar soal soal sehingga tentunya lebih mudah yang dikerjakan oleh banyak orang,” ujar Prof Amir Ilyas dalam keterangannya Rabu yang diterima awak media.
“Kami dari pihak Unhas Pastikan bahwa semua yang terlibat akan diberikan Sanki terkait tindak pidananya. Kami serahkan kepada pihak Polrestabes Makassar,” imbuh Amir Ilyas.
“Kalau ada lagi yang terlibat silahkan Kapolrestabes Makassar mengambil alih,” tegas Ketua Satgas Keamanan Unhas ini.
Keenam pelaku pun sudah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Mereka diduga melanggar UU ITE Pasal 48 ayat 2 juncto pasal 32 ayat 2 atau Pasal 46 ayat 1 dan 2 juncto pasal 30 UU Nomor 11 tahun 2008. (LN/*)