Hanya 46 Botol Minol dari THM Helen’s yang Disita Pemkot Makassar, Betel Desak Dirsamapta Polda Sulsel Ambil Alih

0
FOTO: Andi Jamal Kamaruddin Daeng Masiga alias Betel, Presiden Direktur Serdadu om Betel Law Investigasi
FOTO: Andi Jamal Kamaruddin Daeng Masiga alias Betel, Presiden Direktur Serdadu om Betel Law Investigasi

LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Sebanyak 60 botol minuman beralkohol (Minol) golongan B dan C hasil dari sitaan dari tempat hiburan malam (THM) Helen’s di AP Pettarani, Panakukang diamankan oleh pihak Satpol PP dan DPMPTSP Pemkot Makassar tuai sorotan.

Andi Jamal Kamaruddin Daeng Masiga merasa kecewa atas kinerja pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Satpol-PP Kota Makassar. Untuk itu dirinya mendesak agar Samapta Polda Sulsel mengambil alih masalah itu.

“Masa cuman 46 botol, Tidak masuk akal, Saya lihat langsung minuman beralkohol disita dari etalase termaksud yang ada di dalam gudang Helen’s, Saya minta secara tegas Minol itu diambil alih oleh pihak Samapta Polda Sulsel,” ujar Panglima Pasukan Adat Nusantara Indonesia (PANI) ini. Sabtu malam (26/4).

Dikatakannya, Kepolisian harus mengambil alih ini mengingat hasil pemeriksaan dokumen administrasi perizinan PT. Makassar Pettarani Point (Helen’s) tidak memiliki izin penjualan minuman beralkohol golongan B dan C yang dikeluarkan pihak pemerintah kota (Pemkot) Makassar.

“Kalau tidak salah di Mapolda Sulsel itu ada Tim Tipiring di Direktur Samapta (Dirsamapta). Saya secara tegas disini mengatakan untuk mengambil alih, Karena perusahaan pengelola Helen’s telah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan tentang penjualan Minol golongan B dan C,” katanya.

“Bila pihak Dirsamapta Polda Sulsel tidak melakukan langkah hukum om Betel akan pimpin langsung demo,” katanya menegaskan.

Sebelumnya di lokasi THM Helen’s ratusan massa dari Batalion 120 datang menggelar aksi unjuk rasa. Mereka mendesak agar Pemkot dan Polrestabes Makassar menyita seluruh Minol yang disita Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) untuk diamankan di pihak kepolisian. (*)

Advertisement