
LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Tempat Hiburan Malam (THM) Helen’s di Jl. AP Pettarani Makassar didatangi aparat gabungan dari pemerintah provinsi sulawesi selatan dan Pemkot Makassar Rabu malam (23/4).
Tim gabungan itu datang dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan dan Kota Makassar, Satuan Polisi Pamong Praja dan Satuan Reskrimum Polrestabes Makassar.
Kepala DPMPTSP kota Makassar, Helmy Budiman memimpin langsung sidak terhadap salah satu Tempat Hiburan Malam (THM) yang berada di wilayah kecamatan Panakkukang itu.
Helmy diterima pihak manajemen Helen’s, Dia meminta agar pihak manajemen untuk memperlihatkan dokumen dokumen administrasi perizinan THM itu.
Dari hasil pemeriksaan dokumen yang ada, Terungkap THM tersebut memiliki izin berusaha berbasis resiko dengan sertifikat berstandar nomor 28022400540370008
DPMPTSP kota Makassar juga mendapatkan Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol (SKPL) golongan A milik Helen’s.
Kepada media Kepala DPMPTSP kota Makassar, Helmy Budiman dihadapan manajemen Helen’s mengatakan pihaknya menemukan SKPL untuk golongan A yang dikeluarkan oleh Pemprov Sulsel.
“Untuk SKPL golongan A milik Helen’s ada, Yang dikeluarkan oleh Pemprov Sulsel,” tutur Helmy.
Helmy menjelaskan untuk SKPL golongan A untuk izin penjualan minuman beralkohol (Minol) 0% hingga 5 persen.
“Untuk SKPL golongan A ini izin menjual untuk kadar alkoholnya 0 persen hingga 5 persen,” ujar kepala DPMPTSP kota Makassar itu.
Lalu Helmy menjelaskan untuk SKPL minuman beralkohol (Minol) untuk golongan B dan C dikeluarkan oleh pemerintah kota Makassar.
“Pemkot Makassar mengeluarkan SKPL minuman beralkohol untuk golongan B dan C. SKPL golongan B untuk kadar alkoholnya diatas 10 persen hingga 20 persen. Tadi saat pemeriksaan dokumen tidak kami temukan,” ungkap Helmy.
“Demikian hal juga SKPL minuman beralkohol untuk golongan C. Dengan kadar alkoholnya diatas 20 persen itu juga tidak kami temukan,” tambah dia.
Tak ditemukannya SKPL golongan B dan C yang diterbitkan pemerintah kota Makassar, Maka kepala DPMPTSP itu memerintahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Pemkot Makassar untuk menyita ratusan botol Minol golongan B dan C.
Helmy mengatakan pihak pemerintah kota Makassar menyita untuk sementara waktu hingga pihak manajemen Helen’s melakukan permohonan pengurusan SKPL golongan B dan C.
“Untuk minuman beralkohol golongan B dan C sementara waktu pihak pemerintah kota menyita. Adapun SKPL golongan A silahkan dijual,” terang Helmy.
Tak ditemukannya beberapa izin kegiatan usaha milik Helen’s. Ditempat yang sama awak media menanyakan hal itu kepada Kepala DPMPTSP Sulawesi Selatan Asrul Sani yang ikut memantau kegiatan sidak THM Helen’s.
Awak media menanyakan, Apakah tempat hiburan malam milik PT. Makassar Pettarani Point itu dapat ditutup.
Kepada media Asrul Sani menjelaskan untuk menutup tempat usaha bukanlah hal yang mudah. Izin usaha itu dikeluarkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
“Sudah ada izin mereka yang dikeluarkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi Badan Koordinasi Penanaman Modal. Jadi tak semudah itu untuk ditutup,” katanya.
“Nanti kami akan berkoordinasi dengan pihak Kementerian Investasi dan Hilirisasi dan BKPM di Jakarta, Terkait izin kegiatan usahanya,” tutur mantan pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Palopo itu.
Pemkot Makassar juga melibatkan organisasi kepemudaan dan ormas Islam. Nampak hadir ketua karang Taruna, Muhammad Zulkifli dan Ketua harian Brigade Muslim Indonesia (BMI) Muhammad Hanif Aji Muslim.
Kepada media ketua karang Taruna Makassar itu mengatakan dirinya mengapresiasi kerja pemerintah kota, Polrestabes Makassar dan pemprov Sulsel yang turut hadir dalam penegakan peraturan perundangan untuk usaha hiburan malam.
“Tentu kami mengapresiasi pemerintah kota, Polrestabes Makassar dan provinsi sulawesi selatan yang membentuk tim gabungan dalam rangka menertibkan izin usaha milik THM,” ujar Zulkifli.
Dirinyapun berharap agar tim gabungan ini nantinya juga berlanjut untuk menertibkan tempat hiburan malam lainnya yang ada di kota Makassar dan sulawesi selatan pada umumnya.
“Jangan hanya Helen’s saja diberlakukan seperti ini. THM lainnya juga harus seperti ini. Biar Adil lah, Contoh seperti Eksodus, Noyu dan lain lainnya dimana THM dan diskotik berkedok cafe yang menjamur saat ini. Oh iya, termaksud Helen’s yang ada di Tanjung bunga di kecamatan Tamalate saya pikir mereka ini satu kepemilikan badan usaha,” terang Zulkifli.
Untuk diketahui belakang ini beredar video viral diberbagai platform media sosial dimana sepasang komunitas LGBTQ, (Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer) mendatangi tempat hiburan malam di Makassar, Dua laki laki itu saling berciuman di depan tamu tempat hiburan malam, Belakang diketahui perbuatan dua pasangan sejenis itu di THM Helen’s. (LN)
























