LEGIONNEWS.COM – MAROS, Kantor Penasehat Hukum Aldin & Parnerts mengadukan Kepala Badan Pertanahan Nasional dan Agraria Tata Ruang (BPN/ATR) Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan ke Menteri BPN/ATR.
Pasalnya Kepala BPN/ATR Maros dianggap lalai atas asas ketidak hati hatiannya dalam proses mempertahankan produk berupa sertifikat hak milik (SHM) nomor 04259/Desa Moncongloe, Kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros, yang digugat oleh Daeng Ngali Bagenda dkk melawan kepala kantor BPN Maros (Tergugat) dan Irawati (Tergugat Intervensi 2).
Gugatan Daeng Ngali Bagenda dkk bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar dengan nomor perkara 116/G/2024/PTUN Mks.
Pihak penasehat hukum Irawati menilai BPN Maros selaku tergugat tidak mengajukan bukti Warkah tanah yang diminta oleh majelis hakim PTUN Makassar saat berlangsung proses persidangan.
Bahkan dalam sidang gugatan itu majelis hakim PTUN juga mengingatkan kembali pihak tergugat (BPN Maros) pada saat mengajukan kesimpulan.
“Dimana BPN Maros selaku tergugat tidak mengajukan bukti Warkah tanah yang diminta oleh majelis hakim PTUN Makassar, Saat proses sidang berlangsung,” ujar Aldin Bulen. Rabu (18/4).
- BACA JUGA:
Lagi, Empat Guru Besar Baru Unhas Dikukuhkan
Sementara Hj Irawati mendapatkan SHM sesuai dengan prosedur untuk mengajukan permohonan penerbitan sertifikat hak miliknya yang diterbitkan oleh BPN Maros itu sendiri.
Untuk diketahui Aldin Bulen merupakan penasehat hukum Irawati yang merupakan tergugat intervensi dua.
Lanjut kata penasehat hukum Irawati itu mengatakan dimana kliennya sebagai warga negara yang taat hukum, Perlu juga dilindungi hak hukumnya terkait produk BPN Maros.
“Klien kami ini saat mengajukan hak kepemilikan berupa SHM tentunya melampirkan atau mengajukan persyaratan berdasarkan fakta fakta yuridis berupa dokumen dokumen sah yang dimilikinya seperti PBB, Akte jual beli, sporadik dan dokumen lainnya,” ucap Aldin.
“Sehingga BPN Maros menerbitkan sertifikat hak milik klien kami. Sesuai prosedur,” katanya.
“Klien kami Irawati sebagai warga negara yang taat hukum, Perlu juga dilindungi hak hukumnya terkait produk BPN Maros,” tegas Aldin.
Dari perkara ini, Muncul pertanyaan ada apa dengan BPN Maros yang tidak menghadirkan warkat tanah dihadapan majelis hakim PTUN Makassar.
“Selaku kuasa hukum Irawati patut menduga adanya pelanggaran lain oleh BPN Maros berupa pelanggaran pidana sebagai diatur didalam Pasal 372 Jo 374 KHUP Pidana,” tegas Aldin.
Lanjut katanya, Kemudian hal yang kedua, BPN Maros patut diduga melanggar Undang-undang nomor 5 tahun 2014 pasal 2 huruf F tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Akibat daripada dampak putusan itu, Klien kami telah merugikan secara materiil karena objek tanah yang telah bersertifikat SHM itu seakan akan telah dibatalkan BPN Maros sendiri yang telah menerbitkan SHM,” tutur Aldin.
“Kami meminta agar menteri BPN/ATR memberikan perhatiannya atas perkara ini berupa perlindungan hukum kepada klien kami agar tidak terulang kembali hal hal seperti ini dapat merugikan masyarakat lainnya,” imbuh dia. (*)

























