
LEGIONNEWS.COM – MEDAN, Kasus dugaan pembunuhan terhadap Rusman Maralen Situngkir yang dilakukan oleh Tiromsi Sitanggang (Istri) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara. Rabu (9/3/2025).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan menghadirkan 4 orang saksi kunci dalam perkara tersebut.
Dalam keterangannya kepada media di Medan, Penasihat hukum keluarga korban pembunuhan, Ojahan Sinurat,SH menjelaskan bahwa dari keterangan salah satu saksi yang dihadirkan JPU dihadapan majelis hakim PN Medan mengungkapkan dirinya mendengarkan suara rintihan orang minta tolong dari dalam kamar korban (Maralen Situngkir).
Ojahan juga menjelaskan bahwa saksi lainnya Nike mengaku kalau hubungan antara Tiromsi Sitanggang (Terdakwa) dengan suaminya, Rusli Maralen Situngkir tidak harmonis atau sering cekcok.
“Dalam pembacaan dakwaan sebelumnya disebutkan bahwa hubungan korban dan terdakwa tidak harmonis dan hari ini hal itu bisa dibuktikan JPU setelah mendengar langsung keterangan dari salah seorang saksi, Nike yang bekerja sebagai pegawai administrasi di Kantor Notaris milik terdakwa,” ujar penasihat hukum keluarga korban Rusli Maralen Situngkir, Rabu (9/4).
“Bahkan menurut saksi, korban sering diberi makan nasi basi. Terdakwa juga memanggil korban dengan sebutan predator,” ungkap Ojahan Sinurat.
Lebih jauh, menurut Ojahan Sinurat, terdakwa juga dinilai ngawur dan lari dari substansi perkara. Terdakwa meminta majelis hakim untuk menahan saksi bernama Surya Bakti alias Ucok. Yang menurut terdakwa Ucok dinilai telah memberikan keterangan yang tidak benar.
“Permintaan terdakwa untuk menahan saksi itu sudah ngawur. Kalau memang terdakwa merasa keberatan dengan keterangan yang disampaikan oleh saksi terdakwa kan bisa mengajukan saksi meringankan nantinya,” imbuh Ojahan Sinurat.
- BACA JUGA:
Keluarga Doris Berharap Mendapatkan Keadilan
Dan katanya, Tidak ada kewajiban hukum bagi saksi, ketika mendengar suara rintihan orang minta tolong lalu tidak menolong.
Lanjut Ojahan, Saksi mendengar ada 4 kali mendengar suara rintihan minta tolong, dan pada saat jeritan minta tolong keempat ada juga suara bisik-bisak tapi lebih kuat jeritan minta tolong suara korban.
Kata penasihat hukum keluarga korban, Saksi dapat memastikan suara minta minta tolong itu adalah suara Rusman Maralen Situngkir (Korban). Karena sekali 3 hari korban datang ke belakang tempat saksi kerja.
Keterangan saksi lainnya kata penasihat hukum korban, Charles Robinson Ritonga, Humas Rumah Sakit (RS) Advent menerangkan, pertama sekali saat melihat korban diantar ke rumah sakit tersebut.
Saksi dari pihak RS Advent, Dia (Charles) meragukan kalau itu korban kecelakaan. Karena tidak ada bekas pasir-pasir jalanan di bagian tubuh korban.
Guna memastikan saksi, Charles kemudian menghubungi petugas unit Lantas Polsek Helvetia untuk cek ke lokasi kejadian.
“Dari keterangan personel unit Lantas yang sudah melakukan cek lokasi kejadian diperoleh informasi bahwa tidak ada indikasi kecelakaan di lokasi tersebut,” ungkap Ojahan Sinurat.
Ojahan Sinurat berharap, agar kedepannya majelis hakim yang memimpin jalannya persidangan ini tetap. Agar perkara ini bisa diikuti secara utuh. Sebab kalau ada pergantian majelis hakim bisa merepotkan karena ini perkara serius dan menyita perhatian publik. (Tim)