
LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Beredar luas di platform media sosial surat penetapan tersangka terhadap seorang pemuka agama (Pendeta) di Manado, Sulawesi Utara.
- BACA JUGA:
Dana Hibah untuk Gereja Disunat, Politisi NasDem Diperiksa Penyidik, LKKN Desak Periksa Pendeta
Surat penetapan tersangka itu bernomor: S.Pgl/343/IV/RES.3.3/2025/Dit Reskrimsus, serta ditandatangani oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulut, Kombes Pol FX Winardi Prabowo SIK MH, tertanggal 3 April 2024.

Surat tersebut itupun dibagikan berulang di berbagai grup media sosial Facebook dan Tiktok.
Selembar surat soal pemanggilan yang mencantumkan Ketua Sinode GMIM, Pdt. Dr. Hein Arina, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara menyebar luas.
Sontak membuat warganet khususnya Sulawesi Utara heboh. Berbagai komentar menyembul, baik dengan komentar mendoakan dan menghujat.
Dilansir dari media sosial selembar surat tersebut begitu nyata dan meyakinkan. Pasalnya, selain menggunakan kop surat Kepolisian Sulawesi Utara.
Menanggapi itu, Ketua Umum Lembaga Kontrol Keuangan Negara (LKKN) Baharuddin S, mengingatkan Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Sulawesi Selatan (Sulsel) yang saat ini menangani kasus dugaan penyalahgunaan dana untuk rehabilitasi gedung Persekutuan Gereja-gereja Indonesia – Wilayah (PGIW) sebesar Rp1,5 miliar.
“Dengan kasus yang menimpa salah satu pemuka agama di Manado. Perlu kami ingatkan pihak Polda Sulsel untuk tetap konsisten untuk mengusut dana hibah dari Pemkot Makassar ke PGIW,” ujar Ketua Umum LKKN ini saat dihubungi Senin (7/4).
Menurut pria yang biasa disapa Ibar ini mengatakan, Peristiwa ini menjadi pembelajaran bagi para pemuka agama baik Islam, Kristen dan pemuka agama lainnya di Indonesia.
“Perlu kehati-hatian bagi mereka pemuka agama yang menerima bantuan dana hibah untuk kelola sesuai peruntukannya,” imbuh Ibar.
“Kalau isi proposal dana hibah untuk rehabilitasi gedung rumah ibadah, Ya rehab. Jangan lagi pakai dibelikan mobil seperti yang sudah kita laporkan tahun 2023 lalu,” pungkas Ketua Umum LKKN ini. (LN/*)