Rapat Pembahasan RUU TNI, Panglima Usulkan Usia 43-44 Sudah Jadi Pati

0
FOTO: Saat Jenderal TNI Dudung Abdurachman, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) melantik 1.092 Perwira Muda abituren Pendidikan Pembentukan Perwira (Diktukpa) TNI AD. (Dok. Dispenad)
FOTO: Saat Jenderal TNI Dudung Abdurachman, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) melantik 1.092 Perwira Muda abituren Pendidikan Pembentukan Perwira (Diktukpa) TNI AD. (Dok. Dispenad)

LEGIONNEWS.COM – JAKARTA, Komisi I DPR RI membahas revisi Undang-Undang (UU) TNI di ruang rapat gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (13/3/2025).

Ketua Komisi I DPR Utut Adianto, memimpin pembahasan revisi UU Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Kali ini hadir Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto. Ia ingin kepemimpinan komandan di lapangan dapat dilakukan secara optimal di usia muda.

Panglima TNI menilai masa dinas perwira (MDP) saat ini terlalu lama.

“Kurangnya optimal potensi kepemimpinan lapangan komandan pasukan dengan diberlakukannya aturan MDP yang terlalu lama,” kata Panglima TNI di ruang rapat Komisi I DPR. Kamis,

“Sehingga sekarang yang terjadi Pak Ketua, seorang Dandim itu umur 39 tahun,” ungkap Agus.

“Kemudian Danbrig umur 43-44 tahun, jadi terlalu tua,” katanya menjelaskan dihadapan pimpinan Komisi I DPR RI.

Panglima TNI juga mengusulkan terkait penataan pensiunan berjenjang melalui ikatan dinas perwira (IDP) dan ikatan dinas lanjutan (IDL).

Ia menilai, perpanjangan pensiun yang diatur pada RUU bisa mengoptimalkan prajurit produktif usia 50-60 tahun.

“Adapun solusinya, jadi penataan pensiun berjenjang melalui penetapan IDP,” usul Panglima TNI.

“Jadi setelah dia lulus perwira, nanti kita beri surat pernyataan ikatan dinas perwira yang pertama selama 10 tahun,” imbuh jenderal bintang empat itu.

“Setelah 10 tahun apabila dia masih capable, dia bisa melanjutkan lagi IDL, ikatan dinas lanjutan, selama 12 tahun, nanti akan saya jelaskan,” kata Agus Subiyanto menerangkan.

Kemudian Jenderal Agus menjelaskan perpanjangan yang tadinya penerapan IDP dengan IDL tadi itu berpotensi mengurangi stagnasi.

“Kemudian perpanjangan usia pensiun dapat mengoptimalkan pemanfaatan kemampuan dan pengalaman prajurit di usia produktif 50 sampai 60 tahun,” katanya menambahkan.

Ia menyebut percepatan dinas dilakukan supaya komandan lapangan lebih muda.

Agus mencontohkan seorang Letnan Dua (Letda) membutuhkan waktu 4 tahun untuk menjadi Letnan Satu (Lettu).

Ini, katanya, bisa dipersingkat menjadi 3 tahun.

“Sehingga dia menjabat Danyon itu MDP-nya, umurnya 40 tahun, umurnya 39 dan 40 tahun. Sehingga terlalu tua kalau menurut saya,” kata Agus.

Dengan percepatan dinas itu, Komandan Batalyon yang biasanya berpangkat Mayor atau Letkol (perwira menengah) berusia 34-35 tahun.

Sementara, Komandan Brigade (Danbrig) dijabat TNI berusia 39 tahun sehingga pada usia 42-44 tahun sudah menduduki jabatan perwira tinggi (Pati).

“Sehingga Ini diatur melalui Perpang, yang tadi saya sampaikan Perpang TNI nomor 87 tahun 2002. Dan nanti akan kita rencanakan percepatan, sehingga dari Letda ke Lettu itu 3 tahun, kemudian menuju ke kapten itu 6 tahun, kemudian Selapa Diklapa,” ujar Agus.

“Kemudian pangkat Mayor itu 32 tahun sehingga dia menjabat Danyon itu usianya 34-35 tahun, lebih muda, dan menjabat Danbrig usianya 39 tahun. Sehingga dalam usia 42, 43, dan 44 dia bisa menjabat perwira tinggi,” sambungnya.

Kendati demikian, untuk menjadi perwira tetap diperlukan ikatan dinas dan kompetensi. Ia berharap komandan lapangan ke depannya bisa lebih energik.

“Tetapi seperti yang tadi saya sampaikan bahwa dia harus melalui ikatan dinas perwira, atau kompetensi perwira. Yang baik akan lanjut, yang tidak mungkin akan pensiun,” ujar Agus.

“Potensi kepemimpinan lapangannya melalui percepatan MDP (masa dinas perwira) sehingga Danyon itu tadi yang berusia 34 dan Danbrig (Komandan Brigade) usianya 40 tahun, jadi komandan lapangannya muda, lebih energik,” imbuhnya. (*)

Advertisement