Penerima CPNS 2025, Untuk isi Posisi di Kementerian dan Lembaga Baru di Kabinet Merah Putih

0
FOTO: Ilustrasi pendaftaran CPNS (istimewa)
FOTO: Ilustrasi pendaftaran CPNS (istimewa)

LEGIONNEWS.COM – Masih banyak formasi yang belum terpenuhi dari seleksi tahun sebelumnya (2024). Pemerintah bakal membuka potensi seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) pada 2025 ini.

Hal itu disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini seperti dikutip dari Antara Selasa, 7 Januari 2025 lalu.

Menurut pernyataan Rini di Istana Kepresidenan, Jakarta, (7/1/2025) penerimaan CPNS 2025 akan disesuaikan dengan kebutuhan tambahan pegawai di kementerian dan lembaga (K/L) di bawah Presiden Prabowo Subianto.

Berdasarkan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor: 5419/B-KS.04.01/SD/K/2024 perihal Jadwal Seleksi Pengadaan CPNS Tahun Anggaran 2024, rangkaian rekrutmen CPNS direncanakan berakhir pada 23 Maret 2025.

Jika merujuk pada jadwal seleksi periode-periode sebelumnya, maka besar kemungkinan pendaftaran bakal dimulai pada Agustus 2025.

Walaupun jadwal resmi belum diumumkan, Menpan RB Rini Widyantini memberikan gambaran mengenai peluang seleksi CPNS 2025.

Dalam keterangannya, terdapat kebutuhan untuk mengisi sekitar 300.000 hingga 400.000 posisi di berbagai K/L. Namun, pembukaan formasi tersebut masih menunggu persetujuan Presiden.

Selain itu, keberadaan kementerian baru dalam Kabinet Merah Putih juga dianggap sebagai salah satu faktor yang mempengaruhi jumlah formasi yang bakal dibuka yang mencapai 300.000 hingga 400.000 posisi itu.

Syarat Umum Pendaftaran CPNS

Mengacu pada Keputusan Menpan RB Nomor 320 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024, berikut syarat umum pendaftaran seleksi CPNS:

PERTAMA, Warga negara Indonesia (WNI) minimal berusia 18 tahun dan maksimal 35 tahun ketika melamar.

KEDUA, Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap lantaran tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih.

KETIGA, Tidak pernah diberhentikan dengan hormat akibat keinginan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pekerja di lembaga swasta.

KEEMPAT, Bukan berstatus sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri.

KELIMA, Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik (parpol) atau terlibat politik praktis.

KEENAM, Mempunyai kualifikasi pendidikan sesuai dengan jabatan yang dipersyaratkan.

KETUJUH, Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.

KEDELAPAN, Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan.

KESEMBILAN, Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) atau negara lain sesuai dengan keputusan instansi pemerintah.

KESEPULUH, Persyaratan lain yang ditentukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). (*)

Advertisement