LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Sidang kasus dua bandar narkotika di pengadilan negeri jadi perhatian pengurus Karang Taruna. Pasalnya keduanya hanya dituntut pidana seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabjari Pelabuhan Makassar.
Ancaman hukuman seumur hidup itu dibacakan oleh JPU pada kantor cabang kejaksaan negeri (Kacabjari) Kedua terdakwa yakni Hasnawati dan Paharuddin pemilik narkotika jenis sabu seberat 6,7 Kilogram (Kg).
Dalam keterangan tertulisnya, Ketua Karang Taruna (KT), Kota Makassar, Muhammad Zulkifli, berharap agar kedua terdakwa tersebut diberikan hukuman mati oleh Hakim pengadilan negeri Makassar.
“Jujur kami sangat berharap terdakwa pelaku pengedaran narkoba 6.7 kg sabu dituntut dengan hukuman mati,” ujar Zulkifli dalam keterangannya kepada media, Rabu (12/3/2025).
Tetapi katanya, Karang Taruna menghargai keputusan pihak JPU Kacabjari Pelabuhan Makassar yang hanya menuntut terdakwa dengan hukuman seumur hidup.
Disampaikannya narkoba dapat merusak masa depan anak bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
“Harapan kami tentunya mereka para bandar narkotika diberikan hukuman maksimal (Hukuman Mati). Disini, Sulawesi Selatan harus menjadi neraka bagi mereka (Bandar narkotika) yang telah merusak negeri ini,” tegas ketua Karang Taruna Makassar itu.
Oleh karena itu Karang Taruna Makassar berharap majelis hakim dalam proses persidangan menuju vonis kepada terdakwa di pengadilan nantinya menggunakan nuraninya dalam vonisnya nanti.
“Kami ingin menyampaikan bahwa jika dahulu ada tradisi dimana sebagian besar hakim memvonis hukuman kepada terdakwa dengan hukuman yang lebih rendah dari tuntutan jaksa maka untuk kali ini, kami mengetuk nurani hakim yang menangani kasus ini, juga kepada seluruh hakim yang menangani kasus narkoba untuk melihat situasi negara yang saat sini sedang darurat narkoba,” imbuh Zulkifli.
“Kami ingin para hakim melihat dan memikirkan kengerian yang di munculkan akibat penyalahgunaan narkoba kepada masyarakat untuk kemudian berharap kiranya para hakim memutuskan merubah tradisi tersebut dengan cara menjatuhkan vonis yang lebih maksimal dari pada apa yang telah dituntut JPU,” katanya.
“Semoga aparat kita, Kepolisian, BNN, TNI, Jaksa dan Hakim dapat bersatu untuk memberi efek jera yang sangat maksimal kepada seluruh pengedar narkoba,” harap Zulkifli.
Untuk diketahui, Saat membacakan tuntutannya, JPU berpendapat bahwa terdakwa Hasnawati terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Olehnya itu, terdakwa dipidana penjara seumur hidup dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
Begitu pula dengan terdakwa Paharuddin. JPU berpendapat bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Olehnya itu, terdakwa Paharuddin dipidana penjara seumur hidup dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
“Tuntutan terdakwa tidak dibacakan bersamaan. Terdakwa Hasnawati dibacakan, pada Senin (10/3/2025) dan terdakwa Paharuddin dibacakan JPU, pada Rabu (12/3/2025),“ kata Kacabjari Pelabuhan Makassar, Ady Haryadi Annas, Rabu (12/3/2025).
Ady Haryadi Annas mengatakan, tuntutan terhadap terdakwa dikonsultasikan sampai Kejaksaan Agung Bidang Tindak Pidana Umum.
“Jadi tuntutan kedua terdakwa itu, telah dikonsultasikan sebelumnya hingga Kejagung RI Bidang Tindak Pidana Umum melalui Kejaksaan Tinggi Sulsel, “ucap Ady Haryadi Annas.
Mantan Kasi Pidum Kejari Sidrap ini menegaskan, tuntutan ini merupakan tuntutan maksimal penjara dan sebagai komitmen kejaksaan khususnya Cabjari Pelabuhan Makassar dalam pemberantasan tindak pidana narkotika.
“Sekaligus menyelamatkan generasi muda dari peredaran narkotika, khususnya sabu-sabu yang jumlahnya banyak, “tegas Ady Haryadi Annas.
Diketahui, kedua terdakwa tersebut merupakan tangkapan Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Makassar, pada Juli 2024 lalu.(*)

























