Ibu Dosen Bunuh Suami, Mengakui Menolak Visum Terhadap Mayat Korban

FOTO: Sidang kasus perkara dugaan pembunuhan di Pengadilan Negeri Medan.
FOTO: Sidang kasus perkara dugaan pembunuhan di Pengadilan Negeri Medan.

LEGIONNEWS.COM – MEDAN, Majelis hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Medan kembali menggelar sidang kasus dugaan pembunuhan istri terhadap suami.

Sidang kali ini menghadirkan 2 orang saksi yaitu Anggiat Situngkir dan Haposan Situngkir untuk dimintai keterangannya dihadapan majelis hakim yang menangani perkara Tiromsi Sitanggang seorang perempuan yang berprofesi dosen di salah satu perguruan tinggi yang ada di Sumatera Utara.

Tiromsi Sitanggang diduga telah menghilangkan nyawa Rusman Maralen Situngkir yang merupakan suaminya sendiri.

Usai disumpah sebagai saksi Haposan Situngkir dihadapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, Eti Astuti, SH, MH, menerangkan, Bahwa ia mendapat kabar bahwa adiknya (Usman Maralen Situngkir) telah tewas dan sudah dilarikan ke rumah sakit.

Advertisement

“Saya berangkat dari rumah, menuju ke rumah Anggiat Situngkir. Lalu kami ke rumah sakit advent melihat kondisi korban Usman Maralen Situngkir,” ujar Haposan awali kesaksiannya di PN Medan. Rabu

“Kami bertanya ke istri korban (terdakwa) kenapa adik saya meninggal. Lalu terdakwa menjelaskan, Bahwa korban saat itu sedang mengelap mobil lalu terdengar suara benturan keras dan dilihat terdakwa korban sudah meninggal terkapar,” ucap Haposan menjelaskan.

Kemudian masih dijelaskan oleh saksi Haposan, Bahwa saksi lainnya Anggiat Situngkir sempat menanyakan ke terdakwa apakah jenazah Usman Maralen Situngkir sudah dilakukan visum.

Kata Haposan masih dalam kesaksiannya di pengadilan, Dia Tiromsi Sitanggang (Terdakwa) mengatakan tidak perlu dilakukan visum, Karena dia menyaksikannya langsung kejadian kecelakaan itu.

Lanjut, Penasaran atas kematian Usman Maralen, Saksi Haposan dan Anggiat kemudian pergi ke lokasi yang katanya tempat kejadian kecelakaan. Setelah dicek oleh keduanya tidak nampak adanya tanda-tanda kecelakaan.

Tidak sampai disitu, Kedua saksi pergi ke Polsek Helvetia untuk menanyakan kejadian Laka Lantas. Sesampainya di Polsek Helvetia petugas Unit Lakalantas masih di Tempat Kejadian Perkara (TKP), lalu petugas mengarahkan kedua saksi ke TKP.

Masih dalam penjelasan Haposan dan Anggiat (Saksi), Keduanya bertemu petugas di TKP. Lalu keduanya menanyakan kepada petugas, Apakah benar telah terjadi kecelakaan lalu-lintas (Laka Lantas) di lokasi?

Kata Haposan, Petugas mengatakan tidak ada. Petugas kemudian menyarankan agar membujuk istri korban untuk melakukan visum.

Dalam keterangan kedua saksi di PN Medan, Keduanya kembali ke rumah duka dan kembali menyarankan agar dilakukan visum.

“Istri korban lagi-lagi menolak. Dan mengatakan tidak usah bang. Saya melihatnya langsung,” ungkap Haposan di persidangan.

Atas kematian korban yang penuh kejanggalan ini pada, 27 Maret 2024 saksi Haposan Situngkir atas nama keluarga melaporkan kasus ini ke Polsek Helvetia. Setelah melapor, kedua saksi dibawa petugas ke TKP pada 27 Maret 2024.

Usai dari TKP kedua saksi kembali ke Polsek Helvetia. Pada 28 Maret sekitar pukul 06.00 WIB, terdakwa mendatangi saksi, Anggiat untuk mediasi mencabut laporan agar berdamai.

Namun, pernyataan saksi ini, dibantah oleh terdakwa. Menurut terdakwa dia datang menemui Anggiat Maralen bukan untuk mediasi tapi mengajak duduk bersama demi menjaga marwah keluarga.

Terkait hal itu Ojahan Sinurat, SH pengacara korban dugaan pembunuhan, menilai selama proses sidang berlangsung Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani jalannya sidang perkara dinilai cukup objektif.

Dikatakannya, Adapun keterangan kedua saksi pelapor Anggiat Situngkir dan Haposan Situngkir yang dibantah terdakwa, Tiromsi Sitanggang, itu merupakan hak terdakwa.

“Ada waktunya nanti bagi terdakwa untuk di dengar keterangannya oleh Majelis Hakim,” singkat Ojahan Sinurat. (Tim)

Advertisement