Narkotika Jenis Tembakau Sintetis dan cairannya dapat Menyebabkan Kegilaan, KT Apresiasi Ditresnarkoba Polda Sulsel

0
FOTO: Muhammad Zulkifli, ST,MM Ketua Karang Taruna kota Makassar
FOTO: Muhammad Zulkifli, ST,MM Ketua Karang Taruna kota Makassar

LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti narkotika jenis ganja seberat 2 kilogram.

Selain itu Tim Unit 2 Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulsel juga mengamankan 524 gram tembakau sintetis dan cairan sintetis siap pakai sebanyak 90 mililiter di sebuah rumah kos di Kota Makassar.

Untuk Tim Unit 2 Subdit 3 Polda Sulsel melakukan penggerebekan di rumah kos di Jalan Batua Raya No. 166, Kelurahan Borong, Kecamatan Panakkukang, Minggu (2/3/2025) lalu.

FOTO: Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulsel juga mengamankan 524 gram tembakau sintetis dan cairan sintetis siap pakai sebanyak 90 mililiter di sebuah rumah kos di Kota Makassar.
FOTO: Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulsel juga mengamankan 524 gram tembakau sintetis dan cairan sintetis siap pakai sebanyak 90 mililiter di sebuah rumah kos di Kota Makassar.

Tim Unit 2 Subdit 3 Polda Sulsel mengamankan seorang pria berinisial TH (27), yang merupakan warga asal kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Penangkapan pelaku pengedar narkotika itu oleh Tim Unit 2 Subdit 3 Polda Sulsel mendapatkan apresiasi dari ketua Karang Taruna (KT) Kota Makassar, Muhammad Zulkifli.

Dia mengatakan dengan penangkapan itu, Kepolisian berhasil menyelamatkan anak anak muda di kota Makassar.

“Satu ke syukuran bahwa dengan penangkapan TH sudah barang tentu menyelamatkan anak anak muda kita. Jenis narkoba ini sangat berbahaya,” ungkap Zulkifli.

Dikatakannya, tembakau sintetis dan cairan sintetis dapat menyebabkan kegilaan bagi penggunanya bila digunakan terus menerus.

“Tembakau sintetis serta cairan sintetis dapat menyebabkan kegilaan bagi penggunanya bila digunakan terus menerus, dapat menyebabkan kegilaan bagi penggunanya,” ujar Ketua Karang Taruna Makassar itu yang ASN Kementerian Kesehatan RI itu.

Dirinya pun mendesak agar pihak kepolisian dan Kejaksaan memberikan hukuman maksimal kepada yang bersangkutan.

“Dia (TH) layak mendapatkan hukum maksimal, Salah satunya hukuman mati. Itu perlu dilakukan agar menjadi pembelajaran bagi mereka baik bandar maupun pengedar barang terlarang tersebut,” imbuh Zulkifli.

“Intinya jadikan Sulsel sebagai wilayah neraka bagi para pengedar narkoba,” timpal dia.

Menurut laporan kepolisian, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di kos tersebut.

Setelah dilakukan penyelidikan dan pemantauan, petugas melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan di lantai tiga kos tersebut.

Tim yang dipimpin IPTU Syamsukardin, S.H., dan IPDA Mukhtar Zainuddin kemudian melakukan penggerebekan dan penggeledahan kamar yang dihuni tersangka.

Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa tersangka mendapatkan keuntungan dari penjualan narkotika melalui media sosial, khususnya Instagram.

Barang haram tersebut dijual dengan harga bervariasi, mulai dari Rp50.000 hingga Rp650.000 per paket. Dari hasil bisnis ilegal ini, tersangka mengaku mendapatkan upah sekitar Rp3, 5 juta.

Setelah ditangkap, tersangka beserta seluruh barang bukti langsung diamankan ke Kantor Dit Res Narkoba Polda Sulsel untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polda Sulsel akan terus mendalami jaringan peredaran narkotika ini guna mengungkap pihak lain yang terlibat. (*)

Advertisement