LEGIONNEWS.COM – PAREPARE, Ormas Islam Brigade Muslim Indonesia atau BMI mengapresiasi Tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) yang di pimpin oleh AKP Laode Samsul Nana, menangkap seorang pria berinisial H (24) di kota Parepare.
Ketua harian BMI, Hanif Aji Muslim mengatakan penangkapan yang dilakukan Ditresnarkoba Polda Sulsel di kota Parepare adalah sesuatu yang tepat mengingat wilayah ini merupakan episentrum peredaran narkoba.
“Selain Parepare pintu masuk Narkoba ada di pelabuhan yang berada di kabupaten Barru. Dari 2 pelabuhan itu, barang terlarang tersebut lalu dibawa ke kabupaten Sidrap untuk diterima para sindikat narkoba,” kata Hanif. Kamis (27/2/2025)
“Patut diduga dari Sidrap, Narkoba jenis sabu itu lalu di suplai ke kabupaten tetangga bahkan bisa jadi peredaran lanjut ke Indonesia bagian timur melalui pelabuhan di Sinjai atau kabupaten Bone,” terang Hanif.
“Dengan marak penangkapan yang dilakukan kepolisian Polda Sulsel, Sudah barang tentu ‘Big Bos’ nya pusing itu di Sidrap,” imbuh Ketua hari BMI itu.
Penangkapan Pengedar Narkotika di Parepare
Aktivitas H (24) dalam peredaran gelap narkotika jenis sabu telah diintai oleh Tim Ditresnarkoba Polda Sulsel. Dia pun diciduk aparat di Jalan Andi Cammi, Kelurahan Mallusetasi, Kecamatan Ujung, Kota Parepare, Senin (24/02/2025).
Saat penggeledahan, petugas menemukan satu bungkusan besar narkotika jenis sabu yang disembunyikan dalam celana dalam tersangka.
Sabu tersebut dibungkus dengan kaos kaki hitam sebagai upaya mengelabui petugas.
“Dari penangkapan ini, polisi berhasil menyita beberapa barang bukti berupa satu bungkusan besar narkotika jenis sabu,” ujar AKP Laode Samsul Nana.
“Satu unit handphone merk Vivo, satu pasang kaos kaki warna hitam, dan satu buah dompet berwarna cokelat,” tambah pelaksana tugas Ditresnarkoba) Polda Sulsel itu.
Dalam interogasi awal, tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria berinisial W yang saat ini masih dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO).
Modus operandi yang digunakan adalah sistem tempel, di mana barang haram tersebut disimpan di bawah jembatan dekat penginapan Kediri 3 yang terletak di Jalan Pattimura, Nunukan Timur, Kalimantan Utara.
Tersangka menerima instruksi dari W melalui telepon untuk mengambil bungkusan sabu yang telah disiapkan dan membawanya ke Pelabuhan Parepare.
Saat ini, tersangka telah dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pria berinisial H itu dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang peredaran dan penyalahgunaan narkoba. (*)