Ketum Logis 08: Tuntut Seberat-beratnya Pelaku Korupsi BBM Pertamina yang Merugikan Negara dan Rakyat Indonesia

JAKARTA – Akhir bulan Februari 2025 ini Indonesia kembali dihebohkan dengan tindakan korupsi yang dilakukan oleh petinggi BUMN PT. Pertamina.

Pertamina sebagai perusahaan milik negara seharusnya menjadi garda terdepan dalam transparansi. Namun, kasus ini justru mengikis kepercayaan publik. Gaji fantastis yang diberikan negara kepada oknum petinggi Pertamina ternyata belum bisa menghilangkan praktek korupsi di tubuh perusahaan negara ini.

Jika Gaji tinggi tanpa budaya anti-korupsi yang tumbuh pada iklim perusaan milik negara maka perusahaan hanya akan menjadi sapi perah bagi oknum tak bertanggung jawab.

Menyikapi terungkapnya skandal korupsi Bahan Bakar Minyak (BBM) di Pertamina senilai Rp193 triliun, kami atas nama Logis 08 dengan ini menyatakan sikap tegas:

Advertisement

1. Tuntutan Hukuman Maksimal

Kami mendesak aparat penegak hukum, khususnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung, untuk mengusut tuntas seluruh pelaku termasuk oknum di tubuh Pertamina. Setiap pihak yang terlibat wajib dihukum seberat-beratnya sesuai Pasal 2 dan 3 UU Tipikor No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001, yang menjerat pelaku korupsi dengan hukuman hingga 20 tahun penjara atau seumur hidup. Kerugian negara yang mencapai ratusan triliun rupiah adalah kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang tidak boleh diselesaikan dengan hukuman simbolis.

2. Pemulihan Kerugian Negara

Seluruh aset hasil korupsi harus disita dan dikembalikan ke kas negara. Dana sebesar Rp193 triliun tersebut merupakan hak rakyat Indonesia yang semestinya dialokasikan untuk subsidi energi, peningkatan infrastruktur, atau program sosial. Kami menolak segala bentuk kompromi, termasuk mekanisme pengembalian dana yang menguntungkan pelaku.

3. Reformasi Sistem Pengawasan di BUMN

Skandal ini membuktikan lemahnya pengawasan internal di Pertamina dan BUMN strategis lainnya. Kami mendesak pemerintah melakukan audit menyeluruh, memberlakukan sistem meritokrasi dalam rekrutmen eksekutif, serta menerapkan kebijakan zero tolerance
terhadap korupsi. Transparansi laporan keuangan dan mekanisme whistleblower harus diperkuat untuk mencegah pengulangan kasus serupa.

4. Partisipasi Publik dalam Pengawasan

Masyarakat berhak mengetahui perkembangan kasus ini secara terbuka. Kami mendorong KPK untuk melibatkan publik dalam proses pengawasan melalui kanal aduan yang responsif. Seluruh rakyat Indonesia juga diimbau untuk tetap kritis dan bersuara demi memastikan proses hukum berjalan tanpa intervensi.

Pernyataan Penutup

Korupsi bukan hanya kejahatan ekonomi, tetapi pengkhianatan terhadap kedaulatan rakyat. Memberikan hukuman maksimal bagi pelaku korupsi BBM Pertamina adalah bentuk keadilan yang wajib ditegakkan agar efek jera tercipta.

Kami Logis 08 akan terus memantau proses hukum ini dan siap mendukung upaya penegakan hukum hingga titik akhir.

Hormat kami,

Anshar Ilo
Ketua Logis 08

Rilis ini disampaikan sebagai bentuk kepedulian terhadap upaya pemberantasan korupsi dan perlindungan hak ekonomi rakyat Indonesia

Advertisement