Dakwaan JPU Rp 5 Miliar, Pihak Rutan Makassar Larikan Wanita Emas ke Rumah Sakit

FOTO: Mira Hayati (Properti via Facebook)
FOTO: Mira Hayati (Properti via Facebook)

LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Terdakwa Mira Hayati (29) tak mengikuti jalannya persidangan kasus skincare yang mengandung merkuri atau bahan berbahaya.

Pasalnya perempuan yang juga owner skincare yang viral di media sosial bermandikan emas itu sedang dalam perawatan di RSUP Dr.Wahidin Sudirohusodo Makassar.

Netizen di media sosial menyebut Mira Hayati dengan sebutan “Wanita Emas”. owner skincare itu sering memamerkan emas miliknya, Tidak hanya itu lewat berbagai akun media sosialnya Mira kadang memamerkan uang miliknya hasil dari penjualan skincare berbahan berbahaya bagi tubuh manusia.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmin mengatakan Mira Hanyati dilarikan ke rumah sakit oleh pihak Rumah Tahanan Negara (Rutan) Makassar dengan dalih sedang hamil.

Advertisement

“Pihak rutan yang bawa ke rumah sakit Wahidin Makassar dengan alasan Sakit,” ujar Kasi Penkum Kejati Sulsel itu.

“Kondisinya memang lagi hamil,” ungkap Soetarmin, Rabu (26/2).

Dikatakannya pada sidang berikutnya Selasa pekan depan, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Akan membawa owner MH Whitening Skin itu di pesakitan untuk mendengarkan dakwaannya.

“Pada sidang berikutnya terdakwa Mira Hayati akan dihadirkan,” ucap Soetarmin.

“Majelis Hakim sudah memerintahkan terdakwa Mira Hayati dihadirkan pada sidang hari Selasa pekan depan 4 Maret,” kata Soetarmi.

Dakwan JPU ketiga Terdakwa Skincare

Pada sidang perdana kemarin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel menjerat Agus Salim yang merupakan pemilik atau owner brand Ratu Glow dan Raja Glow dengan Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Atas dakwaan tersebut, Agus Salim terancam hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar. Usai pembacaan dakwaan, terdakwa Agus Salim menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa.

Hakim kemudian menutup sidang perdana dan menyampaikan bahwa sidang selanjutnya dengan agenda pembuktian atau pemeriksaan saksi-saksi akan digelar pada Selasa (4/3/2025) pukul 09.00 WITA.

Untuk terdakwa Mustadir Dg Sila, JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Mustadir Dg Sila diancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak 5 miliar rupiah. Selain itu, Mustadir Dg Sila juga didakwa melanggar Pasal 62 Ayat (1) Jo. Pasal 8 Ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Yang diancam pidana paling lama 5 tahun penjara atau denda paling banyak 2 miliar rupiah.

Sementara, terdakwa Mira Hayati (29 tahun) yang merupakan Direktur Utama Agus Mira Mandiri Utama didakwa Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Mira Hayati diancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak 5 miliar rupiah. (LN)

Advertisement