LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Ormas Islam Brigade Muslim Indonesia atau BMI, Mendukung penuh Kejaksaan Tinggi (Kejati), Sulawesi Selatan yang melakukan upaya banding kasus narkotika jenis sabu seberat 30 Kilogram (Kg) oleh MZ (30) seorang kurir di pelabuhan rakyat Awarange, Kabupaten Barru, pada Rabu (24/4/2024) silam.
Pasalnya dalam putusan pengadilan negeri, MZ hanya divonis seumur hidup oleh majelis hakim. Atas putusan itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel melakukan upaya banding di pengadilan tinggi.
Penasihat hukum MZ, Awal Saputra, kepada media mengatakan pihaknya telah mengajukan kontra memori banding setelah Jaksa mengajukan banding lebih dulu.
“Jaksa menuntut hukuman mati, tetapi vonis yang dijatuhkan adalah hukuman seumur hidup. Mungkin Jaksa tidak menerima putusan itu, makanya mereka ajukan banding,” ujar Awal seperti dikutip dari tribun timur terbitan, Jumat (3/1/2025).
“Kami sudah menyetor kontra memori banding melalui Pengadilan Negeri yang ditujukan kepada Pengadilan Tinggi di Makassar,” katanya.
Menurutnya, dalam kontra memori tersebut terdapat empat poin penting. Salah satunya adalah adanya keadaan yang dapat meringankan terdakwa, yaitu fakta bahwa terdakwa tidak melakukan transaksi langsung dengan pemilik sabu-sabu.
“Terdakwa hanya bertindak sebagai perantara, bukan pelaku utama dalam transaksi tersebut. Hal ini patut untuk memberikan keringanan terhadap terdakwa,” ungkapnya.
Pengacara tersebut juga menilai bahwa hukuman mati terlalu berat bagi terdakwa.
Ormas Islam Dukung JPU Kejati Sulsel
Ketua umum BMI, Muhammad Zulkifli mendukung penuh langkah jaksa penuntut untuk melakukan upaya banding. Katanya hal itu selaras dan sejalan dengan semangat Presiden Prabowo Subianto dalam pemberantasan narkoba.
“Sebagai ormas Islam tentu kami mendukung jaksa penuntut umum untuk melakukan upaya banding agar MZ tetap dihukum mati, Jangan ada toleransi kalau hanya hukuman seumur hidup tidak ada efek jerah nantinya, bisa saja dari di Lapas dia mengendalikan peredaran narkoba dari dalam penjara,” imbuh Ketua Umum BMI itu.
Dikatakannya, Hakim yang memutuskan seumur hidup harus melihat bahwa sebelumnya terdakwa berhasil mengedarkan 17 Kg sabu ke kabupaten Sidrap, Provinsi Sulawesi Selatan.
“Dia (MZ) saya pastikan bukan kurir sebarang kurir. Sebelum penangkapan 30 kilogram, MZ pernah meloloskan sabu sebanyak 17 kg ke Sidrap. Mereka selalu berdalih tidak mengenal siapa pengirim, Saya pikir itu hanya cara cara para sindikat narkoba untuk memutuskan mata ratai pengiriman barang narkoba itu, Dan itu cara mereka melindungi big bos nya,” katanya.
“Keberhasilan MZ meloloskan sabu 17 kilogram sebelumnya oleh para bandar besar menjadi catatan tersendiri, Kemudian jasanya digunakan kembali,” imbuh Zulkifli.
Dalam keterangannya itu ketua BMI menyampaikan bahwa masyarakat harus paham bahwa jumlah sebesar itu dapat menimbulkan kerusakan bagi ratusan ribu warga di Sulawesi Selatan (Sulsel).
“Jadi bayangkan kalau 30 Kg itu kembali beredar, kira kira berapa kerusakan yang di timbulkan? Kok masih dikatakan oleh kuasa hukum MZ yang mengatakan bahwa hukuman mati itu berat bagi terdakwa, inikan aneh,”‘ kata Zulkifli.
Dia lalu menguraikan dampak kerusakan jumlah narkoba (Sabu) yang dipasok melalui (MZ).
’17 kilogram sabu yang dipasok MZ sebelumnya kan lolos dari pantauan aparat saat di bawa ke kabupaten Sidrap. Itu telah beredar luas,” beber mantan aktivis mahasiswa fakultas teknik Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar itu.
“Bayangkan masyarakat yang terdampak capai 85 ribu orang. Hitungannya begini, setiap orang yang dekat dengan lingkungan MZ dengan sabu 17.000 (gram) di kalikan 5 orang itu tadi totalnya delapan puluh ribu masyarakat kita terdampak penggunaan narkoba,” katanya.
“Kalau 30 Kilogram berarti kurang lebih 150.000 orang yang bisa rusak oleh narkoba jenis sabu,” tambah Ketua Umum BMI itu.
“Untuk itu kami dari BMI sangat berharap dukungan bapak Presiden Prabowo Subianto untuk ikut mengawal upaya banding yang dilakukan oleh teman teman di Kejati Sulsel terhadap upaya hukum mati terhadap MZ. Kami ingin menjadikan sulawesi selatan neraka bagi para bandar besar, kurir, pengedar dan pengguna narkoba,” kunci Zulkifli. (LN/Tribun Timur)