Kasus Sabu 6.7 Kg, Eks Panitera PT TUN Sulsel Terancam Hukuman Mati, BMI: Kami Kawal di Persidangan

FOTO: Ilustrasi Hukuman Mati (Properti via website umsu Medan)
FOTO: Ilustrasi Hukuman Mati (Properti via website umsu Medan)

LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Ancaman hukuman mati bakal diterima eks panitera pada pengadilan tinggi tata usaha negara (PT TUN) Sulawesi Selatan. Pasalnya jaksa penuntut umum cabang kejaksaan negeri pelabuhan makassar kabarnya telah mengkonsultasikan rencana tuntutan atau Rentut ke Kejaksaan Agung RI.

Eks panitera di PT TUN itu berinisial PN (55). Dia ditangkap aparat kepolisian polres pelabuhan makassar bersama MRC (22), IN (27) dan seorang perempuan inisial HI (46).

Nasib keempat terdakwa itu menunggu jawaban Jaksa Agung. Bocoran rentut itu disampaikan oleh ketua umum Brigade Muslim Indonesia (BMI), Muhammad Zulkifli, Dikatakannya informasi itu dia terima dari sumber terpercaya.

“Sumber terpercaya kami menyebutkan berkas rencana tuntutan keempat terdakwa kasus sabu seberat 6,7 kilogram (Kg), kabarnya telah di kirim ke Kejagung,” ujar Zulkifli. Selasa (25/2/2025).

Advertisement

“Informasi yang saya terima minta petunjuk dari jaksa agung. Tentu kami berharap jaksa agung bisa menerapkan hukum (Pasal) maksimal terhadap keempatnya, Ya hukum mati,” tegas Ketua ormas Islam itu.

“Tekad kami ingin menjadi sulawesi selatan menjadi neraka bagi mereka para bandar bandar besar dan para pengedarnya. Itu cara agar Sulsel ini bebas dari narkoba dan kami (BMI) akan mengawal kasus ini di persidangan nanti,” tutur Zulkifli.

Kemudian Zulkifli mengungkapkan di antara keempat tersangka itu terdapat seorang mantan panitera dari Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Sulsel.

“Setelah kami menelusuri dari keempat tersangka salah satunya pensiunan PNS, Ternyata yang bersangkutan adalah mantan panitera di PT TUN Sulsel, Hal ini tentu sangat kami sayangkan,” imbuh Zulkifli.

Sekaitan dengan rencana tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabjari Makassar berkas perkara sabu seberat 6.7 Kg, Awak media mengkonfirmasi hal itu ke Kasi Penkum Kejati Sulawesi Selatan (Sulsel), Soetarmin DM, SH,.MH dalam keterangannya itu mengatakan dalam kasus narkotika dengan barang bukti sebesar itu diharuskan Rentut harus konsultasi ke Kejaksaan Agung RI.

“Untuk kasus narkotika sebesar itu memang harus di konsultasi kejaksaan agung, Apalagi ancaman hukumannya maksimal,” ujar Soetarmin singkat. (LN)

Advertisement