Tiap Hari DBH di Transfer ke Kabupaten-Kota, Tak Lagi Lewat Pemrov

FOTO: Ilustrasi transaksi keuangan di perbankan (istimewa)
FOTO: Ilustrasi transaksi keuangan di perbankan (istimewa)

LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar, Muhammad Dakhlan mengatakan Dana Bagi Hasil atau DBH tahun 2025 ini tak lagi melalui pemerintah provinsi sulawesi selatan (Sulsel).

Dikatakannya, Pemerintah pusat kini langsung mengirimkan DBH ke rekening kas daerah masing-masing.

Dia mengatakan, sejak opsen itu berlaku, dalam sehari ada dana yang masuk berkisar Rp2 hingga Rp4 miliar di kas daerah pemerintah kota Makassar.

“Opsen itu sudah berjalan, jadi setiap hari alhamdulillah ada yang masuk,” ujar Dakhlan kepada media beberapa waktu yang lalu.

Advertisement

“Salah satunya, opsen pajak kendaraan,” katanya.

“Jadi memang ada beberapa jenis pajak yang tidak lagi melalui provinsi, langsung ke kas daerah,” tambah kepala BPKAD itu.

Dilansir di dalam pasal 1 ayat 61 dan 62 Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dijelaskan bahwa Opsen adalah pungutan tambahan Pajak menurut persentase tertentu.

Namun Dakhlan berharap pemerintah provinsi sulawesi selatan tetap berkewajiban untuk menyelesaikan sisa 7 bulan DBH yang belum dibayarkan ke pemerintah kota (Pemkot) makassar nilainya berkisar sekitar Rp300 miliar.

“Yang terbayar itu kan baru lima bulan. Ada tujuh bulan belum dibayar,” ujar kepala BPKAD Kota Makassar itu. (*)

Advertisement