Ijazah di Ujung Tanduk, Hakim MK: Ibu Menemukan Nama Trisal? Heni: Tidak Pak

FOTO: Dra. Heni Nurhayani Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Kota Administrasi Jakarta Utara yang dihadirkan untuk memberi keterangan dalam sidang perkara perselisihan hasil pemilihan umum Walikota Kota Palopo Tahun 2024, di Ruang Sidang Gedung II MK. Senin (17/2/2025). (Humas/Teguh)
FOTO: Dra. Heni Nurhayani Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Kota Administrasi Jakarta Utara yang dihadirkan untuk memberi keterangan dalam sidang perkara perselisihan hasil pemilihan umum Walikota Kota Palopo Tahun 2024, di Ruang Sidang Gedung II MK. Senin (17/2/2025). (Humas/Teguh)

LEGIONNEWS.COM – JAKARTA, Sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo Tahun 2024 kembali digelar di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (17/2/2025).

Sidang PHPU itu kali ini menghadirkan Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Kota Jakarta Utara Heni Nurhayani sebagai pemberi keterangan terkait permasalahan keabsahan ijazah Calon Wali Kota (Cawalkot) Palopo Nomor Urut 4 Trisal Tahir.

“Hari ini keperluannya lebih kepada kami, hakim, bukan keperluannya Pemohon, Termohon, ataupun Pihak Terkait,” ujar Prof Saldi Isra sekaligus Ketua Majelis Hakim Panel 2.

Prof Saldi Isra yang juga wakil ketua MK itu, Kepada para pihak untuk menyandingkan bukti-bukti.

Advertisement

Selanjutnya para majelis hakim mengajukan pertanyaan untuk mengonfirmasi atau mengklarifikasi kepada pemberi keterangan atas bukti-bukti itu.

Ketua Majelis Hakim Panel 2 dalam kesempatannya itu menanyakan perihal surat tanda tamat belajar (Ijazah) milik Trisal Tahir kepada Heni Nurhayani.

Dihadapan majelis hakim MK, Heni mengatakan peserta ujian paket C pendidikan kesetaraan dari PKBM Yusha pada tahun 2016 sebanyak 50 orang.

“Peserta ujian paket C pendidikan kesetaraan dari PKBM Yusha pada tahun 2016 sebanyak 50 orang,” ungkap Heni Nurhayani di ruang sidang lantai 4 gedung I MK, Jakarta. Senin,

Mendengar pernyataan kepala suku dinas pendidikan wilayah II kota jakarta utara itu, Isra kemudian menanyakan apakah dari ke 50 orang yang mengikuti ujian paket C pendidikan kesetaraan terdapat nama Trisal.

Heni kemudian menjelaskan tidak semua peserta ujian lulus mendapatkan ijazah.

“Ibu menemukan nama Pak Trisal enggak di sini (daftar peserta ujian dari PKBM Yusha)?” tanya Saldi.

Menjawab pertanyaan hakim mahkamah. Heni  lantas menyebutkan, tidak ada peserta ujian atas nama Trisal Tahir.

“Tidak Pak,” tutur Heni.

Majelis juga menghadirkan kepala sekolah PKBM, Yusha Bonar Johnson. Dalam sidang itu, Dia mengaku tidak mengetahui dengan pasti mengenai perbedaan tulisan pada ijazah-ijazah yang menjadi bukti pihak terkait dengan dokumen ijazah yang dibawa suku dinas pendidikan jakarta utara.

“Saya kurang paham Pak di tahun itu,” kata Bonar.

Kendati demikian, pada sidang sebelumnya dia mengakui telah menyatakan benar Trisal Tahir pernah menjadi peserta didik PKBM Yusha.

Hakim kemudian menanyakan hal tersebut ke Kepala Bidang Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Masyarakat, dan Pendidikan Khusus (Paud, Dikmas, dan Diksus) Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Wawan Sofwanudin.

Wawan dalam keterangannya di persidangan itu mengatakan ijazah paket C pendidikan kesetaraan diterbitkan oleh suku dinas pendidikan setempat.

Dan kata Wawan Sofwanudin, ijazah paket C pendidikan kesetaraan tidak dikeluarkan masing-masing Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).

Kemudian ia menambahkan bahwa ijazah ditulis pihak atau tim yang ditunjuk suku dinas pendidikan, tidak ada pada satuan pendidikan (PKBM) yang menulis ijazah.

“Ditulis oleh tim yang dibentuk oleh suku dinas pendidikan, tidak ada sekolah,” ucap Wawan.

Majelis hakim lantas menanyakan, Apakah sekolah tidak berhak mengeluarkan ijazah.

“Apakah sekolah tidak berhak mengeluarkan ijazah, begitu?” tanya hakim MK.

“Betul,” ujar Wawan.

Sebagai informasi, Pemohon atau Paslon Nomor Urut 2 Farid Kasim dan Nurhaenih mempersoalkan keabsahan dan keaslian ijazah Calon Wali Kota Palopo Trisal Tahir.

Termohon telah menyatakan Trisal Tahir tidak memenuhi syarat (MS)berdasarkan hasil verifikasi blanko ijazah peserta yang terdapat perbedaan dengan blanko ijazah yang sama dari PKBM Yusha pada tahun pelajaran 2015/2016.

Kemudian kuasa hukum Trisal Tahir membuat laporan sengketa terkait keputusan KPU yang menyatakan bakal paslon Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin tidak memenuhi syarat secara administrasi. Hingga terdapat Putusan Bawaslu Kota Palopo yang melahirkan kesepakatan agar KPU Kota Palopo melakukan klarifikasi kembali atas ijazah Paket C milik Trisal Tahir.

KPU Kota Palopo dan Bawaslu Kota Palopo melakukan klarifikasi dengan Kepala PKBM Yusha melalui daring. Dalam percakapannya, kepala sekolah membenarkan Trisal Tahir pernah bersekolah di PKBM Yusha pada 2015 hingga 2016 tetapi tidak ada jejak dokumen untuk memperkuat pernyataannya.

Namun kepala sekolah siap mempertanggungjawabkan pernyataannya secara hukum.

Termohon juga melakukan klarifikasi kepada partai pengusul Paslon Nomor Urut 4 Trisal Tahir dan Akhmad Sarifuddin yaitu Partai Gerindra dan Partai Demokrat. Di samping itu Trisal Tahir membuat dan menandatangani surat pernyataan yang pada pokoknya menyatakan ijazah Paket C yang dia miliki adalah benar dan dikeluarkan pejabat berwenang dan bersedia untuk mempertanggungjawabkan secara hukum.

Selain itu, Termohon pun menerima dua surat keterangan dan satu surat sanggahan/klarifikasi dari PKBM Yusha yang pada pokoknya menerangkan Trisal Tahir terdaftar di sekolah PKBM Yusha. Atas rangkaian peristiwa di atas, Termohon dalam rapat pleno memutuskan untuk mengubah status bakal calon atas nama Trishal Tahir dari TMS menjadi MS.

Sebagai informasi dalam petitumnya Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk membatalkan Keputusan KPU Kota Palopo Nomor 620 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pilwalkot Palopo tertanggal 5 Desember 2024;

Petitumnya Pemohon memohon kepada Mahkamah menyatakan diskualifikasi Paslon Nomor Urut 4 Trisal Tahir dan Akhmad Sarifuddin selaku peserta Pilwalkot Palopo Tahun 2024; Atau setidak-tidaknya memerintahkan KPU Kota Palopo untuk melaksanakan pemungutan suara ulang Pilwalkot Palopo dengan tiga paslon yaitu Paslon Nomor Urut 1 Putri Dakka dan Haidir Basir, Paslon Nomor Urut 2 Farid Kasim dan Nurhaenih, dan Paslon Nomor Urut 3 Rahmat Masri Bandaso dan Andi Tenri Karta.

Tanpa Paslon Nomor Urut 4 Trisal Tahir dan Akhmad Syarifuddin.

Sidang sengeketa hasil pemilihan kepala daerah kota Palopo ditutup Wakil Ketua MK Saldi Isra sekaligus Ketua Majelis Hakim Panel 2 yang beranggotakan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani di Ruang Sidang Lantai 4 Gedung I MK, Jakarta. (*)

Advertisement