Laporan Kavling Laut Berlanjut, Pelapor: Besok Panggilan Polda, Kami Serahkan Bukti

0
FOTO: Forum aksi massa yang tergabung dalam beberapa organisasi di sulawesi selatan saat diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulsel.
FOTO: Forum aksi massa yang tergabung dalam beberapa organisasi di sulawesi selatan saat diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulsel.

LEGION NEWS. COM – MAKASSAR, Forum aksi massa yang tergabung dalam beberapa organisasi di sulawesi selatan terus mengawal kasus kavling di atas laut makassar

Diketahui kasus tersebut berlanjut dan polda memanggil beberapa pelapor guna melengkapi beberapa bukti adanya sertifikat yang diterbitkan dan tidak sesuai aturan dan sarat akan pelanggaran hukum

Adapun tiga pelapor diantaranya Fajar, Nawang dan Akbar muhammad.

“Besok pemanggilan polda hari rabu dan kami akan serahkan bukti terkait adanya kavling di atas laut makassar,” ujar Fajar dalam keterangan tertulis yang terima media. Selasa (11/2/2024)

Selaku pelapor dirinya mengatakan bahwa kasus tersebut harus menjadi atensi pihak penegak hukum dalam hal ini kepolisian daerah (Polda) Sulawesi Selatan.

“Kami sudah mengantongi 4 perusahaan yang terbukti melakukan kavling laut, dan ini tidak punya dasar penertiban sertifikat atau SHGB,” katanya dalam keterangannya itu.

“Setelah aksi dan pelaporan pertama ini menjadi tahap kedua kami menyerahkan bukti agar pihak polda segera menjadwalkan pemanggilan beberapa perusahaan yang diduga terlibat dalam kavling laut makassar,” tutur Fajar.

Terpisah lembaga antikorupsi LKKN menilai langkah yang diambil para aktivis di Makassar itu sudah benar. Katanya tergantung niat dari pihak kepolisian setelah menerima laporan masyarakat.

Ketua Umum Lembaga Kontrol Keuangan Negara (LKKN) Baharuddin S mengatakan kepolisian dapat memanggil dinas tata ruang dan wilayah pemerintahan provinsi sulawesi selatan dan pemerintah kota Makassar.

“Kepolisian dapat memanggil dinas tata ruang dan wilayah pemerintahan provinsi sulawesi selatan dan pemerintah kota Makassar dalam hal ini dinas tata ruang,” ujar Ibar sapaan lain Ketua Umum LKKN itu.

“Dua dinas ini perlu dimintai keterangan, karena terkait dengan tata ruang kawasan reklamasi di pesisir barat dan selatan Makassar,” imbuh Ibar.

Dikatakannya luas reklamasi terbentang dari pantai barat Makassar (New Port) hingga pesisir pantai selatan Makassar (Stadion sepakbola Barombong). Dari pesisir barat hingga selatan luas kawasan yang direkomendasikan capai 5000 hektar.

“Kalau tidak salah ada 5000 hektar itu. Kalau merujuk Perda tata ruang wilayah,” imbuh dia.

“Dan sepengetahuan kami yang baru memiliki izin reklamasi hanya 2 di Makassar. Kawasan CPI dan New Port Makassar,” tutup Ketua Umum LKKN itu. (*)

Advertisement