LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM) melakukan aksi unjuk rasa (Unras) di Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Sulawesi Selatan pada Kamis (23/01/2025).
Aksi tersebut terkait dengan kasus pencemaran nama baik melalui sosial media. Dikatakan oleh Fajar Wasis selaku jenderal lapangan saat aksi itu mengatakan Polres Pinrang dinilai tidak cakap dalam melakukan penyidikan.
Diungkapkannya saat berorasi dua warga di kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan (Sulsel) yakni Susanti bersama Anita telah melaporkan Hajjah (Hj) Sanaria beserta Anaknya atasnama Raden di Polres Pinrang.
Kata Fajar, Susanti bersama rekannya Anita merasa telah di fitnah oleh Ibu dan anak tersebut melalui media sosial Facebook. Keduanya telah dilaporkan resmi, Surat laporan polisi itu bernomor: STTLP/195/ XII/ 2024/ SPKT di Polres Enrekang, Minggu 15 Desember 2024.
Fajar juga mengungkapkan bahwa proses penyelidikan tersebut dinyatakan berakhir oleh penyidik. Hal itu diketahuinya melalui surat ketetapan pemberitahuan pemberhentian penyelidikan nomor: S. Tap 01/I/RES/1.24/2025/Reskrim oleh Polres Enrekang.
“Berdasarkan postingan Hj Sanaria dan Anaknya yang menyerang secara personal melalui sosial media terhadap Ibu Susanti dan Ibu Anita dengan kata-kata yang tidak senonoh,” ujar Fajar.
“Kata-kata tidak senonoh tersebut di lontarkan melalui unggahan Facebook dan Chatingan serta video. Tentu berdampak perbuatan melawan hukum,” imbuh dia.
Olehnya itu, Fajar Wasis selaku Jenderal Lapangan beranggapan bahwa ada pengkhususan dalam penanganan perkara
STTLP/195/ XII/ 2024/ SPKT.
“Kami mencurigai adanya pengkhususan dalam penanganan laporan ini, yang menyebabkan status terlapor tidak naik menjadi tersangka. Kesan ini semakin diperkuat oleh dugaan adanya intervensi dari pejabat Polres Enrekang yang berpotensi merugikan proses hukum”, tutur Fajar.
“Aparat Penegak Hukum (APH) dalam konteks kepolisian mesti memperhatikan asas keadilan, narasi yang mengatakan bahwa hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas harus di putarbalikkan,” sambung jenderal lapangan itu.
Ditempat yang sama, Panglima Besar Gerakan Aktivis Mahasiswa, La Ode Ikra Pratama mengatakan ada beberapa unsur pidana yang jelas dilanggar oleh hj Sanaria dan anaknya diantaranya Pasal 27 ayat (3) UU ITE akan dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) UU ITE dan Pasal 311 ayat 1 KUHP) dan UU lainnya”.
“Dalam penanganan kasus pencemaran nama baik di polres Enrekang sangat tidak lazim apalagi dengan adanya penghentian kasus secara sepihak ini muncul dugan besar adanya hasutan dari si terlapor oleh pihak instansi kepolisian Polres Enrekang,” kata La Ode Ikra.
“Olehnya saya tegaskan disini. Ketika perkara tersebut tidak dilanjutkan maka kami GAM akan melakukan aksi lanjutan untuk menegakkan supremasi hukum yang seutuhnya dan pihak polda sulsel harus berani memeriksa dan mencopot Kapolres Enrekang karna GAM menilai yang bersangkutan tidak becus menangani kasus pencemaran nama baik yang telah dilaporkan secara resmi oleh korban fitnah di Polres Enrekang,” tutup pria yang biasa disapa Banggulung itu. (rls)