Kejati Sulsel Benarkan Pihaknya Dampingi Termohon KPU dalam Gugatan Hasil Pilkada

FOTO: Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Jl. Urip sumoharjo Km. 4 Kota Makassar. (UMR/LN)
FOTO: Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Jl. Urip sumoharjo Km. 4 Kota Makassar.  (UMR/LN)

LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Sulsel) diminta menjadi pengacara (Termohon) KPU Sulsel dalam perkara gugatan hasil pemilihan kepala daerah (Gubernur dan Wakil gubernur) tahun 2024 lalu.

Terkait itu, Dibenarkan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum). Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, Soetarmin DM, SH,. MH saat dihubungi awak media Rabu (6/1) petang tadi.

“Benar ada permintaan dari pihak KPU Sulsel. Sebagai pengacara negara,” ungkap Kasi Penkum Kejati Sulsel itu.

“Saya pikir itu wajar, Baik KPU dan Kejaksaan sama sama negara dalam hal ini,” tutur Soetarmin.

Advertisement

“Selain KPU Sulsel, Pihak kami juga diminta pendampingan, Kalau tidak salah KPU Jeneponto dan beberapa KPU kabupaten kota lainnya di sulawesi selatan,” terang Kasi Penkum Kejati Sulsel ini.

Dikatakannya bukan kali ini saja pihak Kejati Sulsel diminta sebagai pengacara negara disetiap perkara gugatan hasil pemilihan kepala daerah.

“Hal ini sudah sering, Bukan untuk kali ini,” katanya menambahkan.

Untuk diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menyidangkan perkara perselisihan hasil pemilihan umum gubernur, bupati, dan wali kota atau sengketa Pilkada 2024 dengan metode sidang panel.

Terdapat tiga panel yang terdiri atas tiga hakim konstitusi.

Panel satu diketuai Suhartoyo didampingi Daniel Yusmic Foekh dan M. Guntur Hamzah.

Untuk panel dua diketuai Saldi Isra didampingi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani.

Kemudian panel tiga diketuai Arief Hidayat didampingi Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih. (LN)

Advertisement