LEGIONNEWS.COM – JAKARTA, Kasus pembangunan mal Sejahtera tahun 2007 – 2014 yang bersumber dari APBD Pemkab Pinrang, Resmi dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mereka yang terlapor diantaranya, mantan Ketua DPRD Andi Irwan yang saat menjabat Bupati Pinrang.
Kemudian ada nama Suardi Saleh, Mantan kepala dinas pekerjaan umum kabupaten Pinrang. Kini Suardi menjabat sebagai Bupati Barru. Serta beberapa pejabat lainnya di Pemkab Pinrang.
Dan satu mantan bupati Pinrang lainnya yaitu, Andi Aslam Patonangi.
“Sudah secara resmi kami laporkan ke KPK. Mereka mantan pimpinan dewan dan saat ini menjabat bupati,” ungkap Koordinasi Divisi Pengawas dan Penindakan WRC Sulsel, Aldin Bulen kepada media di Makassar. Senin (30/12).
Dikatakannya langkah itu dilakukan agar KPK mengantensi kasus tersebut yang saat ini dalam penanganan Mapolda Sulsel.
“Sebenarnya kasus ini telah bersatu SP2HP di Mapolda Sulsel. Namun hingga diterbitkan SP2HP sejak empat tahun lalu (2020) belum jelas pengembangan kasus mal Sejahtera Pinrang yang ditangani Direskrimsus Polda Sulsel,” imbuh Aldin.
“Sehingga kami mendatangi KPK untuk melaporkan kembali kasus mal Pinrang ini yang berdiri diatas tanah milik pemerintah pusat,” katanya.
Mantan Ketua Pansus DPRD Pinrang, H. Herman Sakka mengungkapkan bahwa diatas gedung Mal Sejahtera berdiri gedung peninggalan pemerintah Hindia Belanda (Cagar Budaya).
“Disitu dulu berdiri gedung peninggalan pemerintah Hindia Belanda yang mengurus pengairan. Itu gedung dan tanah (Mal Sejahtera.red) milik Kementrian PUPR,” ujar Ketua Pansus DPRD Pinrang, Kamis petang (19/12) tadi.
Diungkapkannya saat pembangunan mal Pinrang saat itu Kadis Pekerjaan Umum Pinrang, Suardi Saleh.
Dikatakannya tanah yang saat ini berdiri Mal Pinrang Sejahtera itu merupakan aset milik Direktorat Jenderal Pengairan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR).
“Sejak awal pembangunan mal Sejahtera tidak direkomendasikan oleh Pansus DPRD Pinrang,” ujar mantan Ketua Pansus Mal Pinrang Sejahtera itu.
“Namun Pimpinan DPRD dan pemerintah daerah, Bupati dan Kadis PU, Tetap ngotot untuk menganggarkan pembangun mal disitu menggunakan APBD Pinrang. Padahal kami dari Panitia Khusus (Pansus) tidak merekomendasikan pembangunan mal tersebut,” beber Herman. (LN)