LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Sejumlah mahasiswa dari Himpunan Mahasiswa Indonesia (HMI) Cabang Makassar mendatangi Kantor DPRD. Jumat (13/12)
Kedatangan aktivis mahasiswa itu menyoroti Dragon Billiard yang berada di Jalan Gunung Bawakaraeng, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Menurut Hasanuddin, Sekertaris Umum HMI Cabang Makassar yang ikut turun langsung memimpin aksi unjuk rasa itu. Dia menduga Dragon Billiard telah melakukan pelanggaran peraturan daerah tentang penjualan minuman beralkohol atau Minol di kawasan dekat dengan tempat rumah ibadah dan sekolah SMAN Negeri 1 Makassar.
“Kami secara tegas meminta agar, Komisi A DPRD Kota Makassar untuk menggelar sidak di aksi unjuk rasa itu. Dia menduga Dragon Billiard yang terletak di jalan Bawakaraeng berada dekat dengan rumah ibadah dan kawasan pendidikan,” ujar Hasanuddin saat menggelar aksi unjuk rasa didepan gedung DPRD Makassar. Jumat,
“Komisi A harus mempertanyakan izin operasional Dragon Biliard, Terkait Minol. Mengingat biliard adalah salah satu cabang olahraga yang dipertandingkan Leve lokal, nasional bahkan internasional,” tutur Sekertaris HMI cabang Makassar ini.
Sekertaris cabang HMI Makassar itu secara tegas meminta pihak terkait, untuk dapat menutup permanent dan mengevaluasi usaha yang melanggar regulasi seperti yang dilakukan oleh aktivitas usaha Dragon Billiard.
Atas desakan para aktivis mahasiswa itu Komisi A DPRD kota Makassar, Menindaklanjuti aspirasi masyarakat, Sejumlah anggota DPRD Kota Makassar, didampingi beberapa dinas terkait, melakukan inspeksi mendadak (sidak) di beberapa tempat hiburan malam (THM) pada Jumat malam (13/12/2024).
Sidak ini dilakukan menyusul adanya laporan mengenai sejumlah tempat hiburan malam yang beroperasi tanpa memiliki izin lengkap.
Dalam kegiatan tersebut, DPRD Kota Makassar turut menggandeng Dinas Pariwisata, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), serta Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag).
Mereka bersama-sama menyisir beberapa lokasi yang diduga melanggar aturan perizinan. (*)