Sebanyak 13 Kontainer Bukti Dugaan Pelanggaran di Pilgub Sulsel, Diserahkan Tim Hukum DIA ke MK

FOTO: Tim Hukum DIA saat membawa 13 Kontainer adanya dugaan pelanggaran pelaksanaan pemilihan Gubernur dan Wakil gubernur Sulsel. (Istimewa)
FOTO: Tim Hukum DIA saat membawa 13 Kontainer adanya dugaan pelanggaran pelaksanaan pemilihan Gubernur dan Wakil gubernur Sulsel. (Istimewa)

LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Sebanyak 13 kontainer bukti dugaan pelanggaran pelaksanaan pemilihan Gubernur dan Wakil gubernur Sulawesi Selatan tahun 2024 telah dibawa tim hukum DIA ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta.

Dihimpun dari data daftar pemilih di Pilkada Sulawesi Selatan, Kabupaten Jeneponto beberapa tanda tangan warga diduga palsu.

Seperti terlihat di KPPS 05, TPS 002, Kelurahan Tolo, Kecamatan Kelara, Jeneponto.

Di TPS 002 misalnya, Kelurahan Tolo warga atasnama Engko nomor urut pemilih 102 dan Evi Devianti Noviana nomor urut 106. Tandatangan nya berbentuk huruf E.

Advertisement

Demikian halnya atasnama H. Umar, dia berada diurut 125, Tandatangannya juga berbentuk huruf H.

Demikian juga warga desa Tolo lainnya, Nomor urut 127 atasnama Habar tandatangan nya huruf H.

Hal yang sama juga dengan warga memilih nomor urut 129, Haddad Alwi Suaya tandatangannya huruf H.

Terkait itu Syaiful Jihad, Komisioner Bawaslu Sulsel. Selasa (10/12) mengatakan hal itu telah dia sampaikan di forum rekapitulasi ditingkat provinsi bahwa adanya beberapa anomali di daftar hadir pemilih di Kabupaten Jeneponto.

“Ini yang saya sampaikan di forum rekap provinsi bahwa ada beberapa anomali di daftar hadir pemilih dari Jeneponto. Ini TPS 2 Tolo Barat Kecamatan Kelara,” tutur Syaiful Jihad. Selasa (10/12)

Dikatakannya ada 15 TPS yang direkomendasikan untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) oleh Panwascam, Tetapi hanya 2 yang dilakukan PSU.

“Di Jeneponto, ada 15 TPS yang direkomendasikan untuk PSU oleh Panwascam, tetapi hanya 2 yang dilakukan PSU,” imbuh Syaiful.

Bahkan kata Syaiful Jihad, Pihaknya siap menyiapkan dokumen pengawasan untuk menjadi pihak pemberi keterangan jika ada yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Yang dilakukan Bawaslu pasca ditetapkan hasil di rapat pleno KPU. Yah, Menyiapkan dokumen pengawasan untuk menjadi pihak pemberi keterangan jika ada yang mengajukan gugatan ke MK,” imbuh komisioner Bawaslu Sulsel itu. (LN)

Advertisement