Sidang Praperadilan SP3 SA, Betel Harap Termohon II KPK Hadir di PN Makassar

FOTO: Andi Jamal Kamaruddin Daeng Masiga alias Betel, Presiden Direktur Serdadu om Betel Law Investigasi
FOTO: Andi Jamal Kamaruddin Daeng Masiga alias Betel, Presiden Direktur Serdadu om Betel Law Investigasi

LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Jelang sidang praperadilan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) politisi partai Nasdem, SA di Pengadilan Negeri (PN) Kelas I Khusus Makassar, Kepada media Kuasa hukum Lembaga Solidaritas Nasional Anti Korupsi dan Anti Makelar Kasus (Snak Markus), Andi Jamal Kamaruddin Daeng Masiga mengatakan pihak siap mengikuti persidangan tersebut yang bakal digelar 25 November 2024 mendatang.

Kepada media pria yang biasa disapa Betel itu mengatakan dirinya berharap agar pihak Termohon II dalam hal itu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hadir dalam sidang sidang praperadilan nantinya.

“Tentunya kami berharap pihak termohon II dalam hal ini KPK hadir dalam sidang praperadilan peninjauan kembali SP3 saudara SA oleh Kejati Sulsel,” ujar Betel.

Dikatakannya praperadilan SP3 itu dalam rangka penegakan supremasi hukum di Indonesia.

Advertisement

“SP3 ini murni untuk penegakan supremasi hukum di Indonesia. Jangan karena dia seorang pejabat atau politisi lalu harus dipilah pilah, Semua sama dihadapan hukum,” imbuh alumni fakultas hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar itu. Selasa (19/11).

Kasus ini bermula ditetapkannya mantan Wakil Ketua DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel) itu tahun 2016 silam sebagai tersangka.

SA ditetapkan tersangka korupsi Direktur CV. Istana Ilmu berinisial SA, yang kasusnya telah dihentikan pada tahun 2017 dengan alasan kurangnya alat bukti.

Dalam penjelasan pemohon kepada media beberapa waktu lalu. Bahwa SA saat itu sebagai direktur CV. Istana Ilmu mengerjakan proyek pengadaan barang jasa kegiatan sarana pembelajaran laboratorium bahasa di dinas pendidikan kabupaten Wajo pada tahun anggaran 2011 silam.

Oleh penyidik pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan SA diduga telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi.

Dalam Penyidikan perkara sarana pembelajaran laboratorium bahasa di dinas pendidikan kabupaten Wajo tahun anggaran 2011, Senilai Rp 1.1 milyar ini, penyidik telah memeriksa 20 (duapuluh) orang saksi sesuai keterangan kepala seksi penyidikan kejaksaan Tinggi Sulselbar Syahrul Juaksa (Bukti P-1), berita online harian Makassar,“Dari 11 poin permohonan praperadilan, Kami hanya sampaikan tiga poin saja kehadapan publik. Delapan point akan kami sampaikan ke majelis hakim,” imbuh pria yang biasa disapa Betel ini.

Dilansir dari sistem informasi penelusuran perkara pada website Pengadilan Negeri Makassar. Dengan nomor perkara 21/Pid.Pra/2024/PN Mks.

Pemohon praperadilan Syamsuddin Hamid, SH, Sedangkan Termohon Kepala Kejaksaan Agung RI, Cq Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sidang praperadilan akan berlangsung pada Senin 25 November 2024 mendatang. (LN)

Advertisement