Manfaatkan Aplikasi, Diduga Oknum Pejabat di BPN Makassar Blok SHM Warga, Dijadikan “ATM”

FOTO: Pengunjuk rasa dari ormas Tumpuan Keadilan Masyarakat saat diterima Kasi Pengukuran BPN/ATR Kota Makassar, Faisal, di Kantor BPN Makassar, Rabu (30/10)
FOTO: Pengunjuk rasa dari ormas Tumpuan Keadilan Masyarakat saat diterima Kasi Pengukuran BPN/ATR Kota Makassar, Faisal, di Kantor BPN Makassar, Rabu (30/10)

LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Oknum pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Makassar disebut sebut memanfaatkan sistem aplikasi pertanahan dengan memblokir Sertifikat Hak Milik (SHM). Dari aksinya itu menurut pengunjuk rasa warga yang di blokir SHM dimanfaatkannya sebagai “ATM”.

Tindakan oknum BPN Makassar itu, menjadi perhatian ormas Tumpuan Keadilan Masyarakat. Mereka menggelar aksi unjuk rasa di Kantor BPN Kota Makassar di Jalan AP Pettarani. Rabu, 30 Oktober 2024.

Aksi tersebut menyoroti terkait adanya dugaan mafia tanah di tubuh BPN Kota Makassar.

Jenderal Lapangan, Suaib Ar Rijal berkomitmen mengawal penegakan hukum supremasi hukum dan menindaklanjuti aduan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan wewenang yang ada di BPN Kota Makassar.

Advertisement

Aksi ini mengangkat isu “Berantas mafia tanah di Kota Makassar”.

Pihaknya mendesak BPN terkait dengan penyelewengan jabatan yang dilakukan oleh oknum pejabat.

“BPN Kota Makassar keliru dalam membuat analisa telaah yang terkait pemblokiran SHM Nomor 21481,” ujarnya.

Pihaknya juga meminta agar meninjau ulang pemblokiran SHM tersebut.

“Kami meminta agar meninjau ulang pemblokiran SHM tersebut,” ucap dia saat menggelar aksi

Dalam surat pernyataan itu disebutkan, “Adanya dugaan pejabat di BPN Makassar menyalahgunakan jabatan untuk memblokir SHM nomor 21481 milik Isman Lewa yang telah berkekuatan hukum tetap yang telah berkekuatan hukum tetap dan telah di eksekusi lebih dari batas waktu yang telah ditentukan pada Pasal 16 dan Pasal 17 Peraturan Menteri Nomor 13 tahun 2017 Tentang tatacara blokir dan sita,” tulis pernyataan Tumpuan Keadilan Masyarakat.

Disebut pejabat dimaksud adalah ASP yang merupakan kepala seksi pengendalian dan penanganan sengketa yang juga sebagai Ketua Tim Zona Integritas.

Terkait itu awak media menghubungi salah satu pejabat di BPN Makassar, Kepala Seksi (Kasi) Pengukuran BPN/ATR Kota Makassar, Faisal, yang saat itu menerima para pengunjuk rasa.

Awak media telah menghubungi Faizal melalui aplikasi WhatsApp miliknya sejak pukul 17:00 WITA.

Namun kontak milik Kasi Pengukuran BPN/ATR Kota Makassar, Faisal, enggan memberikan keterangannya. (LN)

Advertisement