TANA TORAJA– Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Toraja Raya, Toto Balalembang menyayangkan
Program Indonesia Pintar (PIP) Aspirasi yang merupakan program bantuan pendidikan dari pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek),
menjelang Pilkada serentak 2024.
Menurutnya, program ini berpotensi disalahgunakan oleh oknum tertentu untuk kepentingan politik praktis.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2020 tentang Program Indonesia Pintar, penyaluran PIP Aspirasi harus melalui mekanisme yang ketat. Dana bantuan disalurkan langsung ke rekening penerima tanpa perantara, dan pengusulan penerima harus melalui satuan pendidikan yang terverifikasi data pokoknya di Kemendikbudristek.
Praktik penyalahgunaan PIP Aspirasi untuk kepentingan politik dapat dijerat dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal 523 ayat (1) menyebutkan bahwa pelaku politik uang dapat dikenakan sanksi pidana penjara minimal 36 bulan dan maksimal 72 bulan serta denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar.
Lebih lanjut, dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,p penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara dapat dikenakan pidana penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dengan denda minimal Rp 200 juta.
“Masyarakat harus waspada terhadap upaya politisasi PIP Aspirasi menjelang Pilkada 2024. Beredarnya isu bahwa ada oknum anggota DPR RI akan menggunakan program ini untuk mendukung pasangan calon tertentu harus ditanggapi serius oleh seluruh elemen masyarakat,” Katanya ke Wartawan melakui keterangan resminya, Minggu (27/10).
Toto menambahkan, masyarakat perlu memahami bahwa PIP Aspirasi adalah hak mereka yang dijamin undang-undang, bukan “hadiah” dari politisi manapun. Berdasarkan Permendikbud Nomor 10 Tahun 2020, kriteria penerima PIP adalah siswa dari keluarga tidak mampu yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Untuk mencegah penyalahgunaan, masyarakat dapat melaporkan dugaan pelanggaran ke Bawaslu, Kepolisian, atau KPK. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN memberikan perlindungan hukum bagi pelapor yang beritikad baik.
“Peran aktif masyarakat sangat penting dalam mengawasi penyaluran PIP Aspirasi. Mereka dapat membentuk kelompok pengawas di tingkat desa/kelurahan, berkoordinasi dengan organisasi masyarakat sipil, dan aktif melaporkan temuan kepada pihak berwenang,” pintah Toto.
Bawaslu sebagai lembaga pengawas pemilu harus proaktif melakukan pencegahan dan penindakan terhadap upaya politisasi bantuan sosial, termasuk PIP Aspirasi. Koordinasi dengan Kemendikbudristek dan aparat penegak hukum harus diperkuat untuk memastikan program ini tepat sasaran.
Sebagai penutup, dirinya mengajak seluruh masyarakat Tana Toraja untuk bersama-sama mengawal penyaluran PIP Aspirasi agar tetap sesuai dengan tujuan mulianya: membantu pendidikan anak bangsa. Jangan biarkan program ini menjadi alat politik praktis yang mencederai demokrasi dan merugikan masyarakat.
“Mari jaga integritas Pilkada 2024 dengan menolak segala bentuk politik uang dan penyalahgunaan bantuan sosial,” pungkasnya.(**)