RT/RW Tidak Bisa Cawe Cawe di Pilkada Serentak

FOTO: Sosialisasi 'Kampung Pengawasan Partisipatif berbasis lorong pada Pemilihan Serentak tahun 2024' di Sekretariat Panwascam Manggala Bawaslu Kota Makassar, Sabtu (26/10).
FOTO: Sosialisasi 'Kampung Pengawasan Partisipatif berbasis lorong pada Pemilihan Serentak tahun 2024' di Sekretariat Panwascam Manggala Bawaslu Kota Makassar, Sabtu (26/10).

LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Ketua RT dan RW masuk dalam struktur sesuai Permendagri. Karenanya, selayaknya mereka tidak ikut ‘cawe cawe’ dalam Pemilihan Walikota Makassar dan Gubernur Sulsel bersama Wakilnya.

Dr. Andi Lukman Irwan, S.IP, M.Si mengatakan hal ini ketika menjadi nara sumber dalam Sosialisasi ‘Kampung Pengawasan Partisipatif berbasis lorong pada Pemilihan Serentak tahun 2024’ di Sekretariat Panwascam Manggala Bawaslu Kota Makassar, Sabtu (26/10).

Menurutnya, selain diatur dalam Permendagri, penggunaan dana insentif para Ketua RT dan RW juga berasal dari APBD kota Makassar. Jadi, katanya, selayaknya Ketua RT RW tidak bisa ikut ‘cawe cawe’ memengaruhi warganya memilih paslon tertentu.

Diskusi ini cukup menarik perhatian peserta karena sebelumnya di beberapa media daring, Ketua Bawaslu Kota Makassar mengatakan tidak ada larangan bagi RT, RW dan LPM untuk jadi ‘orang’nya salah satu kandidat ikut cawe cawe ke warganya.

Advertisement

Sementara itu mantan Ketua Bawaslu Sulsel 3 Periode, Dr H.Laode Arumahi, MH pada kesempatan itu menambahkan, seharusnya ada ‘penyeragaman’ Undang Undang.

Hanya masalahnya, tambah Haji Aru yang sebelumnya juga pernah Wakil Ketua Panwaslu Sulsel ini, mengatakan di beberapa daerah dan Kota, para Ketua RT dan RW ada yang tidak mendapatkan insentif dari penggunaan dana operasional APBD.

“Mereka dipilih oleh masyarakat setempat dan bekerja sukarela membantu pelayanan Pemerintah ditingkatkan paling bawah”, contohnya.

Narasumber yang berlatar belakang Wartawan ini juga mengakui sejumlah Perundang undangan sudah banyak yang mengikuti ‘perintah’ reformasi. Namun, menurutnya, menyangkut Pemilu dan Pemilihan Serentak ini, masih banyak menguntungkan politikus tentang sanksinya.

“Partai Politik belum sepenuhnya ikut keinginan rakyat sesuai tuntutan Reformasi”, tuturnya.

Salah satu tugas kader partai di Parlemen, jelasnya, membuat Undang Undang sesuai fungsi Legislasi.

“Yang menyasar kena sanksi untuk Partai, seolah dihindari atau dibuat tapi, abu abu”, kuncinya, menjawab ‘brutal’nya praktek money politik mulai dari Penentuan calon dari Partai yang di sentralisir sampai ke perhitungan suara di KPU.

Sosialisasi ini ditutup dengan Deklarasi Peserta Tolak dan lawan Politik uang, Penghinaan, Penghasutan serta Adu domba dalam Pilkada serentak 2024.(AP).

Advertisement