Tak Libatkan Lembaga Penyiaran Lokal, KPI Pusat Sayangkan KPU di Sulsel

FOTO: Ketua KPI Pusat, Muhammad Hasrul Hasan. (Istimewa)
FOTO: Ketua KPI Pusat, Muhammad Hasrul Hasan. (Istimewa)

LEGIONNEWS.COM – JAKARTA, KPU Sulawesi Selatan tak libatkan lembaga penyiaran lokal dalam pelaksanaan debat kandidat calon kepala daerah mendatang tuai sorotan dari Komisi Penyiaran (KPI)

Ketua KPU Pusat menilai, debat Pilkada yang akan diselenggarakan di daerah harus ikut serta melibatkan lembaga penyiaran lokal.

Ketua KPI Pusat, Muhammad Hasrul Hasan mengatakan pesta demokrasi yang dihelat ini selayaknya bisa dinikmati oleh seluruh kalangan, dalam arti ini juga harus bisa menjadi stimulan bagi badan usaha penyiaran.

“Semua orang harus menikmati, jadi tidak mungkin ada Pesta Pilkada, sementara teman-teman TV lokal, dan teman radio lokal tidak hidup,” ujar Hasrul, Senin, 21 Oktober 2024.

Advertisement

Hasrul mengatakan KPU mesti peduli dengan kondisi saat ini, bagaimana KPU bisa membagi lembaga penyiaran ini degan lokal.

“Memberi stimulan di tengah kondisi dunia bisnis penyiaran ini. Tentu Pilkada ini menjadi obat sementara buat teman-teman penyiaran untuk menyambung hidup. Kita harap KPU care dengan kondisi saat ini,” ujarnya.

KPI sendiri kata dia, telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) No 6 Tahun 2024 tentang Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil, Bupati, Walikota, dan Wakil Tahun 2024 di Lembaga Penyiaran.

Edaran inipun telah sejalan dengan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Yang mana peran sentral dari penyelenggaraan Pilkada berada di daerah sehingga penyiarannya pun seharusnya tak luput melibatkan media lokal. KPI juga telah meminta agar KPU berkonsultasi melibatkan KPI di tingkat daerah dalam penyebarluasan informasi ini.

Sesuai dengan regulasi, ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi oleh KPU di daerah dalam penyiaran debat ini, KPU mesti menunjuk lembaga penyiaran yang berizin, kemudian menunjuk lembaga penyiaran swasta dan lembaga penyiaran publik.

Menurutnya sah-sah saja menunjuk TV nasional ataupun lembaga penyiaran publik negara jika mengacu ada regulasi, hanya saja KPU tak boleh melupakan peran lembaga penyiaran lokal.

“Lembaga Penyiaran TV maupun radio lokal, untuk distribusi informasi, karena lagi-lagi yang ingin kita beri pendidikan politik, yang ingin kita literasi adalah masyarakat kabupaten/kota yang ingin menggelar pilkada, jadi keterlibatan media lokal sangat penting,” tandasnya. (**)

Advertisement