Pungli ke Pedagang di Maros Capai Rp 1 Juta, Abhel: Tidak Masuk ke Kas Pemkab

Ilustrasi Korupsi
Ilustrasi Korupsi

LEGIONNEWS.COM – MAROS, Tokoh muda Abhel membongkar oknum yang telah melakukan Pungutan Liar (Pungli) terhadap para pedagang di terminal box keren di Jalan Azalea Maros, Pasar Batangase serta di sepanjang Jalan Nasrun Amrullah, depan pasar tramo di Kabupaten Maros.

Kepada para pedagang Abhel mengatakan dirinya berharap agar mereka (Pedagang) melaporkan bila ada oknum yang melakukan Pungli.

Kepada media, Dirinya akan mencari satu persatu oknum yang melakukan pungli kepada para pedagang.

“Saya sudah meminta kepada para pedagang di Maros apabila ada oknum oknum yang melakukan pungli agar segera menghubungi saya,” ucap Abhel. Senin (14/10)

Advertisement

Kata Abhel berawal dari penertiban terhadap pedagang oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Maros di kawasan tersebut.

“Sebelumnya ada keluhan pedagang soal Pungli. Dan saya sampaikan jangan diberikan kalau atasnama oknum. Retribusi resmi dari pemerintah itu seperti lembaran resmi,” terang Abhel yang juga Ketua Brigade Muslim Indonesia (BMI).

“Oknum yang melakukan pungli yang menyurat atau meminta kepada Satpol.PP untuk melakukan penertiban itulah yang memerintahkan langsung karna para pedagang tidak membayar setoran setiap harinya,” katanya kepada media.

Salah satu pedagang yang namanya enggan disebutkan mengatakan dirinya tidak membayar uang retribusi setiap harinya atas perintah saudara Abhel.

“Ada oknum yang menarik retribusi kepada para pedagang. Cuman sayangnya retribusi itu masuk kantong oknum penarik retribusi,” ungkap dia.

“Uang diambil oleh oknum yang tidak bertanggungjawab yang melakukan pungli saja dan uangnya tidak masuk di kas pemerintah daerah,” katanya menambahkan.

Saat ditanya kedudukan Abhel di kelompok pedagang. Dikatakannya, Abhel yang juga Ketua BMI Maros sebagai penasehat bagi para pedagang kaki lima.

“Kak Abhel sebagai penasehat kami selama ini,” katanya.

Informasi yang awak media terima dari para pedagang, Tiap bulannya oknum itu mengambil retribusi bervariasi dari Rp 500 ribu hingga Rp 700 ribu.

“Bahkan ada yg membayar Rp 1 juta tiap bulannya dengan fasilitasi lahan kosong saja itupun tanah milik pemerintah bukan tanah milik pribadi,” ujar Abhel kembali.

“Semua bukti dan nama pedagang yang di mintai pembayaran tiap hari dan tiap bulannya oleh oknum yang melakukan Pungli, buktinya semua sudah ada sama kami,” kunci Abhel. (LN)

Advertisement