LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Dugaan penggelapan dana yayasan di Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar berbuah penetapan 4 Tersangka dalam kasus tersebut.
Mereka diantaranya Prof Sufirman Rahman (Rektor) dan Prof Basri Modding (Mantan) Rektor.
Sedangkan dua orang lainnya.
Salah satunya putra mantan Rektor UMI Prof Basri Modding. Dia adalah Dr Muhammad Ibnu Widyanto Basri alias MIW.
Lalu ada nama mantan Wakil Rektor I Bidang Akademik Dr Hanafi Ashad alias HA.
Hal itu diketahui dari Kasubbdit Multimedia Bidhumas Polda Sulsel AKBP Nasaruddin, Selasa, 24 September 2024, dalam keterangan persnya.
“Jadi kasus ini adalah kasus penggelapan, kemudian ada empat macam kasusnya,” ungkap AKBP Nasaruddin.
“Seperti proyek pembuatan taman, kemudian pembuatan gedung, pengadaan acces point, dan pengadaan videotron,” beber Nasaruddin.
Diungkapkannya selama masa penyelidikan 5 orang saksi telah diperiksa oleh pihak penyidik.
Kelima orang yang tidak disebutkan indentitasnya itu diduga mengetahui fakta dalam kasus dugaan penggelapan dana yayasan UMI Makassar.
Dari kasus penggelapan dana yayasan UMI Makassar. Total kerugian pihak yayasan ditaksir mencapai Rp 4,3 miliar.
“Kerugian ditaksir Rp4,3 miliar. Untuk detail teknisnya, bisa ditanyakan langsung ke penyidik,” imbuh Nasruddin.
Sebelumnya diberitakan, kasus dugaan penggelapan jabatan di Kampus Universitas Muslim Indonesia (UMI) saat ini memasuki babak baru, Jumat 2 Februari 2024.
Diketahui, kasus dugaan penggelapan ini dilapor oleh pihak wakaf yayasan UMI sejak 25 oktober 2023.
Putusan Pengadilan Negeri Makassar
Kasus dugaan penggelapan ini dilapor oleh pihak wakaf yayasan UMI sejak 25 oktober 2023 tahun lalu.
Tidak terima disebut melakukan penggelapan Prof Basri Modding melakukan upaya hukum melalui Pengadilan Negeri Makassar.
Untuk diketahui dalam keputusan Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (29/8/2024) lalu, Prof Basri Modding terbukti tidak bersalah menggelapkan dana seperti yang dituduhkan pihak UMI dan yayasan.
Keputusan itu dikeluarkan PN Makassar, dengan nomor: 112/Pdt.G/2024/PN Mks.
Atas putusan Pengadilan itu Kuasa hukum Prof Basri Modding, Dr Muhammad Nur mengatakan bahwa tuduhan yang dialamatkan ke kliennya itu tidak terbukti di persidangan.
“Kemarin Kamis (29/8/2024) sudah ada keputusan dari PN Makassar gugatan tidak diterima,” ujar kuasa hukum Prof Basri Modding.
Menurut kuasa hukum Prof Basri Modding, dari fakta persidangan tidak bisa dibuktikan penggugat.
“Dari fakta persidangan tidak bisa dibuktikan penggugat. Karenanya membuktikan itu kan penggugat terkait kerugian UMI Rp11 miyar sekian itu,” katanya kepada wartawan, Jumat (30/8/2024) lalu.
Semua tuduhan kata dia seperti mark up anggaran tidak terbukti selama persidangan.
Sehingga menurut Kuasa Hukum, Terkesan yang selama ini tertanam di masyarakat klienya telah melakukan perbuatan melawan hukum. Hal itu tentunya menurut kuasa hukum merugikan Prof Basri Modding, selaku kliennya.
Dia pun menduga sejak awal kasus tersebut bermuatan politik. Muhammad Nur menilai, Kliennya sengaja ingin dilengserkan dari jabatannya sebagai Rektor UMI saat itu.
“Karena ada indikasi memang sasarannya pak rektor untuk dilengserkan,” katanya.
“Dibuatkan segala macam cara untuk dilengserkan,” imbuh Kuasa Hukum, Prof Basri Modding itu. (*)