LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Sulawesi Selatan melakukan mutasi terhadap dua perwira polisi.
Kabarnya kedua anggota kepolisian di Polda Sulsel itu disebut sebut salah satunya adalah Adik dari Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman.
Kedua Abdi Bhayangkara itu diduga terlibat politik praktis di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Surat mutasi tersebut terregistrasi Nomor: STR/569/IX/KEP./2024, tertanggal 18 September 2024.
Surat mutasi itu ditandatangani langsung oleh Karo SDM Polda Sulsel, Kombes Pol Aris Haryanto.
Oleh ulah kedua perwira kepolisian di Mapolda Sulsel itu. Kapolda Irjen Pol Andi Rian Djajadi, melakukan tindakan disiplin.
Keduanya dianggap melakukan pelanggaran netralitas Polri dalam Pilkada serentak 2024.
Andi Rian menyebutkan keduanya hadir saat digelar deklarasi bakal calon bupati dan wakil bupati di kabupaten Bone.
“Ada dua kasus terkait dengan masalah Pemilu atau Pilkada yaitu saat deklarasi salah satu pasangan calon bupati di Kabupaten Bone,” kata Andi Rian, seperti diberitakan Kumparan.com terbitan Kamis (19/9).
Akibat ulah keduanya (AMY dan ASS), perwira kepolisian itu yang berpangkat AKP kini dimutasi di Pelayanan Markas (Yanma) guna kebutuhan pemeriksaan di Divisi Propam Mapolda Sulsel.
AMY dan ASS bakal dikenakan sanksi etik atau disiplin.
AKP AMY sebelum dimutasi menjabat sebagai Paur STNK Sub Regident Ditlantas Polda Sulsel.
Sedangkan satu perwira polisi lainnya AAS sebelum dilakukan mutasi dia menjabat sebagai Kasi Patwal Polairud Polda Sulsel.
Selain AMY. Adik Mentan lainnya Serma AA juga ditahan oleh pihak Detasemen Polisi Militer (Denpom) 4 Kodam XIV/Hasanuddin.
Hal itu diketahui melalui Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) XIV/HSN, Kolonel Inf Mangapul Hutajulu, usai mengisi acara di Hotel Maxone jalan Taman Makam Pahlawan, Panakukang, kota Makassar. Rabu (18/9/2024) kemarin.
Mangapul membeberkan bahwa lima orang oknum TNI lingkup Kodam XIV/HSN sudah diproses Denpom XIV/4 Makassar.
“Terkait oknum Serma AA itu diberikan sanksi tindakan disiplin dan dilakukan penahanan serta dimutasi dari jabatannya,” kata Mangapul dihadapan sejumlah wartawan.
Kapendam menjelaskan, Denpom 4 Makassar telah melakukan penyelidikan sesuai mekanisme dan aturan dilingkup TNI, namun, penyelidik belum menemukan cukup bukti.
Sehingga para oknum TNI tersebut dikembalikan ke satuan masing-masing.
“Dikembalikan ke Komandan Satuan (Ankum) dan dijatuhi hukuman disiplin, dilakukan pembinaan dan pengawasan oleh komandan satuannya,” bebernya.