Putusan MK Antar Kaesang Gagal Maju di Pilkada, Mahfud: Putusan MA, Teranulir

FOTO: Menko Polhukam Mahfud MD (Net)
FOTO: Menko Polhukam Mahfud MD (Net)

LEGIONNEWS.COM – NASIONAL, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Prof Mahfud MD menyebutkan melalui Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dapat menganulir putusan Mahkamah Agung (MA) sebelumnya, Nomor 23 P/HUM/2024 yang mengubah syarat batas minimal usia pencalonan kepala daerah menjadi 30 tahun saat dilantik.

Hal itu disampaikannya saat berada di kantor MMD Initiative Jakarta Pusat pada Selasa (20/8/2024).

“Peraturan KPU itu harus ikut yang undang-undang,” ujar Prof Mahfud. Selasa,

“Yang undang-undang ya putusan MK itu,” katanya menambahkan.

Advertisement

Ditambahkannya lagi bahwa putusan Mahkamah Agung (MA) hanya memutus Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Kalau putusan MA itu hanya memutus KPU,” timpal pakar hukum tata negara ini.

“Putusan MA, Teranulir dengan sendirinya, semestinya,” kata Mahfud.

Dalam pertimbangan putusan tersebut, MK menegaskan di antaranya bahwa norma terkait batas usia calon kepala daerah dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e UU 10/2016 UU Pilkada yang dipersoalkan Pemohon sudah sangat jelas sehingga tidak perlu dimaknai.

Mahfud menegaskan peraturan KPU harus merujuk pada putusan MK tersebut dan bukan putusan MA sebelumnya meskipun di sisi lain KPU sudah menerbitkan peraturan KPU nomor 8 tahun 2024 yang mengakomodir putusan MA terkait syarat usia calon kepala daerah.

Hal tersebut, kata dia, karena putusan MK berkedudukan lebih tinggi ketimbang putusan MA.

Pertimbangan MK Soal Syarat Usia Kepala Daerah

Dikutip dari salinan putusan MK tersebut, Mahkamah menyatakan bahwa norma terkait batas usia calon kelala daerah dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e UU 10/2016 adalah norma yang sudah sangat jelas.

Hal tersebut tertuang dalam pertimbangan hukum Mahkamah di poin 3.17 yang menyatakan pertimbangan dilakukan secara utuh dan komprehensif berdasarkan pada pendekatan historis, sistematis, praktik selama ini, dan perbandingan.

Dengan pertimbangan tersebut, Mahkamah menegaskan Pasal 7 ayat (2) huruf e UU 10/2016 merupakan norma yang sudah jelas, terang-benderang, bak basuluh matohari, cetho welo-welo,” kata Mahkamah. (Sumber: Tribun news)

Advertisement