LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Ketum DPP KAMI sayangkan tindakan represif aparat menangani demonstrasi mahasiswa UIN Alauddin Makassar di jalan Sultan Alauddin Makassar, Senin (5/8/2024) siang.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Kesatuan Aktivis Mahasiswa Indonesia (DPP KAMI), Tangguh Eka B.A. Ilham kepada media mengatakan organisasi tentunya mengecam tindakan represif aparat menangani demonstrasi.
Bermula mahasiswa UIN Alauddin Makassar melakukan aksi protes terhadap keputusan Rektor melalui Surat Edaran Nomor: 259 Tahun 2024 tentang Ketentuan Penyampaian Aspirasi Mahasiswa Lingkup UIN Alaudin Makassar.
“Kami tentunya mengecam tindakan represif aparat kepolisian yang memukul dan menangkap paksa para peserta aksi,” kata Ketum DPP KAMI, aktivis yang biasa disapa idham ini.
Idam dalam keterangannya mengatakan situasi kebebasan akademik kembali mendapatkan ancaman, kali ini kata dia pasca Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Alaudin Makassar mengeluarkan Surat Edaran tersebut.
Aturan yang dikeluarkan 25 Juli 2024 itu katanya mengungkapkan pada pokoknya mewajibkan mahasiswa meminta izin secara tertulis kepada fakultas dan universitas 3X24 jam sebelum penyampaian aspirasi digelar.
Apalagi katanya, Tidak boleh menggunakan symbol tertentu, serta adanya pembatasan dengan pelibatan aliansi mahasiswa.
“Mahasiswa menuntut pihak kampus mencabut Surat Edaran tersebut yang bertentangan dengan prinsip Kebebasan Akademik,” kata Idham. Rabu malam dalam keterangan persnya.
“Selain itu, aksi mereka menuntut agar rektor mencabut Surat Keputusan Drop Out (DO) yang menimpa dua mahasiswa,” imbuhnya.
Ditambahkannya tindakan aparat tersebut sudah dapat dikategorikan sebagai pembatasan ruang kebebasan akademik, kebebasan berkumpul dan berserikat, yang telah dijamin dalam prinsip Hukum dan HAM.
“Tindakan represif yang dilakukan aparat kepolisian dan beberapa oknum premanisme jelas merupakan bagian dari pembungkaman,” pungkas Idham.
Dalam keterangannya itu jelaskanya, Sebagaimana dijelaskan dalam UU no. 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Pasal 9 (1), dijelaskan Kebebasan akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) merupakan kebebasan Sivitas Akademika dalam Pendidikan Tinggi untuk mendalami dan mengembangkan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi secara bertanggung jawab melalui pelaksanaan Tridharma perguruan tinggi.
Selain itu dalam mekanisme hukum dan HAM di Indonesia, kebebasan untuk berkumpul, berserikat, dan menyampaikan aspirasi dalam dunia pendidikan tinggi merupakan hak yang melekat pada seluruh sivitas, termasuk dalam Pasal 19 Kovenan SIPOL (ICCPR/ Indonesia ratifikasi dalam UU No.12 Tahun 2005) sebagai bagian dari kebebasan berekspresi, dan Pasal 13 Kovenan EKOSOB (ICESCR/Indonesia ratifikasi dalam UU No.11 Tahun 2005) sebagai bagian dari hak atas pendidikan. Sehingga perenggutan, pendisiplinan, bahkan serangan terhadap kebebasan akademik kepada mahasiswa seperti yang terjadi di UIN Alaudin Makassar dapat dikategorikan sebagai pelanggaran atas kebebasan akademik yang juga termasuk sebagai pelanggaran HAM.
Kemudian, Rektor UIN Alaudin Makassar juga perlu memahami prinsip-prinsip kebebasan akademik yang juga disebut sebagai Surabaya Peinciples on Academic Freedom 2017 (SPAF) yang telah diadopsi dalam Standar Norma & Pengaturan (SNP) Kebebasan Komnas HAM, khususnya pada standar 4 dan 5, yaitu: (4). Insan akademis harus bebas dari pembatasan dan pendisiplinan dalam rangka mengembangkan budaya akademik yang bertanggung jawab dan memiliki integritas keilmuan untuk kemanusiaan; (5). Otoritas publik memiliki kewajiban untuk menghargai dan melindungi serta memastikan langkah-langkah untuk menjamin kebebasan akademik.
Desakan untuk mencabut Surat Edaran 259 yang berlaku di UIN Alaudin Makassar itu berdasar: sebagai upaya melindungi hak mahasiswa untuk menyampaikan pendapat sebagai bagian dari kebebasan berekspresi pula kebebasan akademik yang dijamin oleh Undang-Undang
Disisi lain pihak keamanan dalam hal ini aparat kepolisian , security kampus & beberapa oknum premanisme untuk tidak berhadap-hadapan dengan mahasiswa yang menolak kebijakan Surat Edaran tersebut serta tidak melakukan tindakan represif yang merugikan hak dari mahasiswa yang ikut demonstrasi
Hal ini adalah upaya untuk mengembalikan dan memulihkan hak akademik mahasiswa yang diancam DO atas aktivitas aksi yang dilakukannya, karena hal tersebut bertentangan dengan prinsip hukum HAM dan kebebasan akademik.
Tindakan Rektor UIN Alaudin Makassar sebagai bagian dari otoritas kampus membatasi kebebasan akademik adalah pelanggaran hukum dan HAM yang dijamin dalam perundang-undangan. (*)