LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Lembaga Kontrol Keuangan Negara (LKKN) mendukung langkah Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidrap dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi penggunaan anggaran belanja rumah tangga unsur pimpinan DPRD Sidrap.
“LKKN sangat mendukung langkah rekan rekan di korps adhyaksa dalam pemberantasan korupsi penggunaan anggaran belanja rumah tangga unsur pimpinan DPRD di kabupaten Sidrap,” terang Baharuddin S kepada media Jumat siang (2/8).
“Saya pikir kasus penggunaan anggaran belanja rumah tangga unsur pimpinan DPRD di kabupaten Bantaeng menjadi pintu masuk bagi kejaksaan untuk memanggil para pimpinan dewan lainnya yang ada di kabupaten/kota di Sulsel,” imbuh pria yang biasa disapa Ibar ini.
“Inti nya jangan tenang pilih. Berpotensi merugikan keuangan negara, Ya mereka harus segera diperiksa,” beber Ketua Umum LKKN ini.
Untuk diketahui Kejari setempat baru baru ini memeriksa unsur pimpinan dewan dan sekertaris dewan DPRD Sidrap diperiksa untuk dimintai keterangannya oleh pihak penyidik.
- BACA JUGA:
Tipu Pengusaha Properti Rp 8.9 milyar di Sulbar, Mantan Caleg di Dapil Sulsel Dijebloskan di Penjara
Mereka yang telah dimintai keterangan diantaranya Ketua DPRD Sidrap H Ruslan dan Sekretaris Dewan (Sekwan) Andi Muhammad Faisal.
Selain keduanya unsur pimpinan lainnya seperti Wakil Ketua I Andi Sugiarno Bahri dan Wakil Ketua II Kasman ikut diperiksa.
Menurut Ketua DPRD Sidrap H. Ruslan penggunaan anggaran belanja rumah tangga unsur pimpinan DPRD Sidrap sesuai aturan dan tidak ada masalah dalam penggunaannya.
Bahkan kata dia. Penggunaan anggaran belanja rumah tangga unsur pimpinan DPRD Sidrap selama ini tidak ada masalah. Bahkan katanya telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Ruslan mengakui untuk anggaran rumah tangga setiap bulannya dirinya mendapatkan kurang lebih Rp 35 juta.
- BACA JUGA:
Geruduk Dinas Peternakan Sulsel dan KPPU, Gema LMP Desak Transparansi dengan PT Agri Arcadia
“Semoga tidak ada masalah, doakan saja karena selama ini kan sudah diaudit BPK. Iye (setiap bulan), sekitar Rp 35 juta tapi itu sudah sama gaji,” ungkap Ruslan seperti diberitakan tribun timur Senin (29/7) lalu.
Sebelumnya Kejaksaan Negeri Bantaeng menahan telah 4 orang. Mereka diantaranya tiga pimpinan dewan dan Sekwan DPRD Bantaeng dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Sekretariat Dewan.
Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi sehubungan dengan tunjangan kesejahteraan berupa rumah negara dan belanja rumah tangga untuk pimpinan DPRD Kabupaten Bantaeng Masa Jabatan 2019-2024.
Hal itu diketahui dalam keterangan pers pihak Kejari Bantaeng pada Selasa tanggal 16 Juli 2024 Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng, Satria Abdi yang didampingi Ketua Tim Penyidik Andri Zulfikar yang juga Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bantaeng.
“Tersangka yang ditetapkan yaitu berinisial H (43 tahun), I (52 tahun), MR (41 tahun), dan JK (52 tahun). Adapun H, I, dan MR merupakan Pimpinan aktif DPRD Kabupaten Bantaeng Masa Jabatan 2019 – 2024,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng itu.
Sedangkan JK adalah Sekretaris DPRD aktif Kabupaten Bantaeng sekaligus Pengguna Anggaran masa jabatan 2021 sekarang yang ditetapkan sebagai Tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng.
Dikatakan oleh Kajari Bantaeng, Terhadap H, I, MR, dan JK dilakukan penahanan Rutan Kelas II B Bantaeng selama 20 hari.
Dengan alasan dari Tim Penyidik bahwa dikhawatirkan Tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana, sekaligus mempercepat proses penyelesaian penanganan perkara penyidikan untuk segera dilimpahkan ke tahap penuntutan.
“Bahwa Tim Penyidik telah mengumpulkan bukti yang membuat terang tentang tindak pidana korupsi yang terjadi. Tim Penyidik telah mengumpulkan Keterangan Saksi, Surat, dan Petunjuk,” ujar Satria Abdi. (LN)