LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Praktisi hukum di Makassar Aldin Bulen mendesak agar Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Prof Zuldan untuk segera melaksanakan perintah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta untuk mengembalikan Jabatan Sekertaris Provinsi (Sekprov) kepada Abdul Hayat Gani.
Pasalnya mantan Sekprov Sulsel itu memenangkan gugatannya terhadap pencopotan dirinya dari jabatan nya tersebut.
Oleh PTUN Jakarta, gugatan Abdul Hayat dimenangkan.
PTUN Jakarta dalam putusannya menyatakan Keputusan Presiden tentang pemberhentian Abdul Hayat dari jabatan Sekprov Sulsel tidak sah.
“Sebagai insan hukum tentunya berharap Pj Gubernur Sulsel. Segera mengembalikan jabatan lama Abdul Hayat,” imbuh Penasihat hukum Abdul Hayat, Aldin Bulen saat di temui awak media. Jumat (26/7)
Dikatakannya, Dalam status perkara yang diperoleh, menerangkan bahwa amar putusan menolak kasasi pada Senin 22 Juli 2024 dengan Nomor Perkara Pengadilan Tk.1 : 12/G/2023/PTUN.JKT. Kemudian Nomor Surat Pengantar: W2-TUN1/3075/HK.06/X1/2023.
“Surat Keputusan Presiden pencopotan terhadap Sekprov Sulsel sudah jelas ditolak. Setelah Presiden melakukan upaya kasasi atas keputusan PTUN Jakarta sebelumnya yang juga memenangkan Abdul Hayat,” terang Aldin.
Aldin yang juga Ketua Kongres Advokat Indonesia (KAI), Kota Makassar mengatakan Abdul Hayat selama ini terus memperjuangkan hak hak nya sebagai Aparatur Sipil Negara atau ASN.
“Beliau sangat gigih dalam memperjuangkan hak hak nya sebagai ASN seperti yang telah diatur di dalam peraturan perundang-undangan,” terang Ketua KAI Makassar ini.
Perjalanan Panjang Gugatan Abdul Hayat Melawan Surat Keputusan Presiden
Abdul Hayat diberhentikan dari jabatan Sekprov Sulsel pada 30 November 2022 atas usulan dari Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman.
Karena merasa pencopotannya tak sesuai prosedur dan aturan, saat itu Abdul Hayat pun melayangkan gugatan atas pencopotan dirinya dari jabatan Sekprov Sulsel itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Oleh PTUN Jakarta, gugatan Abdul Hayat dimenangkan. PTUN Jakarta dalam putusannya menyatakan Keputusan Presiden tentang pemberhentian Abdul Hayat dari jabatan Seksprov Sulsel tidak sah, dan Abdul Hayat harus dikembalikan ke jabatan tersebut.
Namun, keputusan itu belum final. Sebab, pihak Presiden mengajukan banding atas putusan PTUN Jakarta yang memenangkan gugatan Abdul Hayat itu ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta.
Proses banding belum selesai, Pemprov Sulsel kembali melakukan upaya untuk mendepak Abdul Hayat dengan cara menerbitkan SK Pensiunnya pada tanggal 28 April 2023.
Padahal secara aturan, karena gugatannya dimenangkan oleh PTUN Jakarta, seharusnya Abdul Hayat baru pensiun dua tahun lagi. Hal itu sesuai dengan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor: K.26-30/V.119-2/99 tertanggal 3 Oktober 2017 yang mengatur batas usia pensiun PNS.
Berdasarkan surat tersebut, batas usia pensiun ditentukan berdasarkan fungsi dan jabatan yang diemban masing-masing PNS. Dimana untuk pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya ialah 60 tahun.Kemudian untuk PNS yang menduduki jabatan pejabat fungsional ahli utama ialah 65 tahun.
Abdul Hayat kemudian mengajukan surat keberatan ke Guberneur Sulsel dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) atas penerbitan SK Gubernur Sulsel yang memensiunkan dirinya.
Meski tak digubris pihak Pemprov Sulsel karena menanggap itu sudah sesuai prosedur dan aturan, namun BKN membatalkan SK Pensiun Abdul Hayat tersebut. Hal itu tertuang dalam Surat BKN dengan Nomor: 4586/B-MP.02.03/SD/D/2023 tertanggal 2 Mei 2023, perihal Pembatalan pensiun PNS Abdul Hayat Gani, yang ditandatangani langsung oleh Kepala BKN Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian, Aris Windiyanto.
Dalam surat tersebut, BKN meenyatakan bahwa dengan beberapa pertimbangan, termasuk perkara gugatan pemberhentian Abdul Hayat dari jabatan Sekprov Sulsel yang masih dalam proses hukum (banding di PTTUN Jakarta), maka penerbitan SK Pensiun (usulan pensiun) terhadap Abdul Hayat oleh Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman dikembalikan dengan alasan Tidak Memenuhi Syarat sampai adanya putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
29 September 2023, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) pun mengeluarkan putusan yang menguatkan putusan PTUN Jakarta. yang intinya kembali memenangkan Abdul Hayat.
Putusan PTTUN dengan nomor putusan banding 175/B/2023/PT.TUN.JKT itu berbunyi:
Pertama, Menerima permohonan banding dari Pembanding; Kedua, Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 12/G/2023/PTUN.JKT, tanggal 17 April 2023 yang dimohonkan banding; Ketiga, Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp.250.000,00. (**)