LEGIONNEWS.COM – NASIONAL, Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) tuai sorotan usai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan kementerian/lembaga lainnya menemukan sejumlah modus yang digunakan Rumah Sakit (RS) dalam mencurangi klaim ke BPJS Kesehatan.
Diungkapkan oleh Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, Salah satu modus yang paling merugikan adalah phantom billing dan manipulasi diagnosis.
“Untuk yang paling brutal dua ini,” ujar Pahala Nainggolan di gedung kantor KPK, Jakarta, Rabu, (24/7/2024) lalu.
Pahala mengatakan phantom billing adalah tagihan fiktif yang diajukan rumah sakit ke BPJS Kesehatan.
Selain phantom billing, tim KPK juga menemukan modus kedua, yaitu manipulasi diagnosis.
Dia bilang modus phantom billing ini dilakukan secara sistematis dan diduga melibatkan banyak pihak rumah sakit.
Sebab, untuk mengajukan klaim fiktif pihak rumah sakit harus menyiapkan berbagai dokumen pasien hingga diagnosis palsu.
Dia mengatakan sejauh ini, modus phantom billing ditemukan di 1 rumah sakit di Jawa Tengah dan 2 rumah sakit di Sumatera Utara.
Dikatakannya, kerugian negara akibat modus itu diperkirakan mencapai Rp 34 miliar.
“Kami sudah paparkan ke pimpinan KPK dan akan dibawa ke ranah pidana,” ujarnya.
Phantom billing hanya menjadi salah satu temuan dari pemantauan yang dilakukan oleh KPK bersama dengan Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Tim KPK menemukan modus kedua, yaitu manipulasi diagnosis.
Pahala mengatakan manipulasi diagnosis dilakukan untuk memperbesar klaim yang diajukan ke BPJS. Caranya adalah dengan memanipulasi diagnosis pasien. KPK menemukan dua praktik itu misalnya dilakukan untuk penanganan katarak dan fisioterapi di 3 rumah sakit berbeda.
“Di 3 rumah sakit ini ada 4.341 tagihan, tapi yang sebenarnya hanya ada 1.000,” kata dia.
Inspektur Jenderal Kementerian Kesehatan, Murti Utami Andyanto menambahkan kementeriannya mencatat 4 modus lain dalam fraud klaim BPJS Kesehatan.
Modus pertama adalah self referrals, yakni klaim atas biaya pelayanan akibat rujukan ke rumah sakit tertentu atau ke dokter yang sama di fasilitas kesehatan lain kecuali dengan alasan keterbatasan fasilitas.
Kedua adalah upcoding, yakni mengubah kode diagnosis/prosedur, sehingga tarif lebih tinggi dari yang seharusnya. Ketiga repeat billing atau klaim yang diulang pada kasus yang sama.
Keempat adalah fragmentation, yakni pemecahan paket pelayanan dalam episode yang sama, untuk mendapatkan nilai klaim yang lebih besar pada satu episode perawatan pasien.
Modus yang digunakan rumah sakit dalam mencurangi klaim ke BPJS Kesehatan itupun mendapatkan sorotan dari Netizen di media sosial
Akun Facebook @Jhanzsll7 mengatakan dalam unggahannya itu bau korupsi klaim ke BPJS Kesehatan sudah lama tercium tapi baru ditemukan KPK sekarang ini.
“Baunya sudah lama tercium tapi baru ditemukan skrg brp ratus milyar negara dirugikan dgn modus praktek RS seperti ini??” *** tulis akun @Jhanzsll7 seperti dilihat Kamis malam (25/7)
Pernyataan akun @Jhanzsll7 ditimpal akun Facebook lainnya. Aku @Matakupan Novy10 misalnya, Dia menyebut dalam unggahannya itu Korupsi manipulasi terjadi dimana mana bahkan dalam tulisannya itu disebutkan peluang itu terbuka lebar dan pengawasan yang sangat lemah.
“Korupsi..manipulasi..terjadi di mana2..krn peluang utk itu terbuka lebar dan pengawasan yg sangat lemah atw bisa jg semua pihak terlibat dlm korupsi..manipulasi berjamaah ini..” *** tulis @Matakupan Novy10. (**)